Kasus Vina Cirebon

MA Kabulkan PK Saka Tatal , Maka Tujuh Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Harus Dibebaskan

Saka Tatal dan tujuh terpidana kasus kematian Vina dan Eky menunggu kebebasan . Jik MA putuskan terima PK Saka tatal , maka mereka hirup udara segar

Editor: Budi Rahmat
tangkapal layar
Terpidana kasus kematian Vina dan Eky 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Jika nantinya hakim Mahkamah Agung ( MA ) mengabulkan Peninjauan Kembali ( PK ) Saka Tatal , maka tujuh terpidana lainnya juga secara otomatis juga harus dibebaskan .

Hal ini sangat berkaitan dengan proses yang dijalani Saka Tatal dengan bukti dan sebua fakta yang terungkap di persidangan .

Dengan demikian , karena Saka tatal juga bagian dari orang yang dipidanakan tahun 2016 dnegan terpidana lainnya , maka putusan Saka Tatal langsung berpengaruh pada tujuh terpidana .

Baca juga: Penyebab Kematian Vina dan Eky Sudah Terungkap , Namun Perkaranya Tidak Pernah Dilimpahkan

Hal tersebut disampaikan oleh Ahli hukum pidana Universitas Indonesia (UI), Prof Mudzakkir.

Ia menilai putusan Saka Tatal sangat berdampak . Karena itu jika MA kabulkan PK Saka Tatal , maka tujuh terpidana lainnya juga akan bebas.

Terutama jika MA mengabulkan PK yang diajukan Saka Tatal, maka putusan tersebut turut berlaku untuk seluruh terpidana yang hingga kini mendekam di balik jeruji besi.

Pasalnya, mereka divonis penjara seumur hidup pada 2016, dan Saka Tatal yang kala itu masih anak-anak divonis empat tahun penjara, bahkan baru dinyatakan bebas murni beberapa waktu lalu.

"Kalau saya berpendapat yang dibahas sekarang ini terjadi pembunuhan atau tidak, sehingga misalnya mati karena kecelakaan, misalnya, berarti putusannya salah," kata Prof Mudzakkir saat ditemui usai memberikan keterangan sebagai saksi ahli dalam sidang PK Saka Tatal di PN Cirebon, Jalan Wahidin, Kota Cirebon, Kamis (1/8/2024).

Baca juga: Bukan Iptu Rudiana, Sosok Ini Diharapkan Bicara di Sidang PK Saka Tatal, Kematian Vina Terbongkar

Ia mengatakan, putusan semacam itu membuat tujuh orang yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan tersebut harus dibebaskan.

"Kalau benar seperti itu, putusannya berlaku untuk semua terpidana kasus ini, dan mereka harus dibebaskan," ujar Prof Mudzakkir.

Pihaknya mengakui, terdapat dua poin penting yang disebut sebagai penyebab kematian korban, yakni bacokan, dan retakan.

Selain itu, dalam dunia hukum apabila disebut penyebab kematiannya dibacok, maka harus dibuktikan, salah satunya terkait luka bacokannya di bagian mana.

"Keterangan dari ahli forensik menyebutkan bacokannya enggak ada, yang ada retak, dan itu bukan bacok, karena bekasnya beda," kata Prov Mudzakkir.

Karenanya, pihaknya berharap, hakim MA dapat membaca dan mempertimbangkan kembali terakait penyebab kematian korban dalam peristiwa 2016 silam.

Sementara Sidang Peninjauan PK yang diajukan Saka Tatal ke PN Cirebon resmi ditutup pada Kamis (1/8/2024) pukul 15.00 WIB di PN Cirebon.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved