Penangkapan Narkoba di Inhu

Menyimpan Narkoba, Dua Pemuda di Inhu Riau Ditangkap Polisi

Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Inhu, Riau, menangkap dua orang pemuda di Kecamatan Rengat karena kedapatan menyimpan paket sabu.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Kompas.com
Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Inhu, Riau, menangkap dua orang pemuda di Kecamatan Rengat karena kedapatan menyimpan paket narkoba jenis sabu-sabu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Aparat Kepolisian Sat Res Narkoba Polres Inhu, Riau, menangkap dua orang pemuda di Kecamatan Rengat karena kedapatan menyimpan paket narkoba jenis sabu-sabu.

Dua orang pemuda tersebut masing-masing berinisial RD alias Randa (37), warga Kelurahan Kampung Besar Seberang, dan MD alias Dandi (21), warga Desa Sungai Beringin, Kecamatan Rengat.

RD dan MD ditangkap pada Rabu (31/7/2024) sekira pukul 18.15 WIB di rumah tersangka RD, di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.

Saat penangkapan itu, tim turut mengamankan 3 paket sabu-sabu ukuran sedang, dengan berat kotor 0,49 gram.

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian S Siregar melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aiptu Misran mengungkapkan kronologis penangkapan kedua tersangka.

Baca juga: Curi Motor di Langgam Lalu Ditukar dengan Sabu di Pekanbaru, 2 Warga Pelalawan Ini Diringkus Polisi

Baca juga: Berita Populer Pekanbaru Hari Ini, Pria yang Simpan Sabu 1 Kg Tabrak Pohon Saat Dikejar Polisi

Berawal dari informasi yang diterima anggota Sat Res Narkoba Polres Inhu pada Minggu (28/7/2024), pukul 13.00 WIB berkenaan dengan transaksi narkoba yang sering terjadi di Jalan Sri Paduka, Kelurahan Kampung Besar Seberang, Rengat

Informasi itu ditindaklanjuti oleh Kasatres Narkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi, S.E., M.H, dengan melakukan penyelidikan.

Saat di lapangan, tim mengantongi satu nama RD yang kerap mengedarkan sabu-sabu di Kelurahan Kampung Besar Seberang Rengat.

"RD alias Randa yang sedang berada di rumahnya langsung diringkus sekitar pukul 18.15 WIB. Di dalam rumah tersebut RD juga bersama seorang temannya berinisial MD yang juga turut diamankan," ujar Misran.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan 3 paket sabu-sabu siap edar atau siap pakai, dengan berat kotor, 0,49 gram serta sejumlah barang lainnya terkait aktivitas peredaran narkoba, seperti timbangan digital, puluhan plastik klep pembungkus sabu, uang tunai hasil penjualan sabu serta lainnya.

"Kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Inhu, hingga saat ini, tim opsnal Satres Narkoba masih mengembangkan kasus ini, diduga ada lagi tersangka lain yang terlibat," tutup Misran. (Tribunpekanbaru.com/Bynton Simanungkalit)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved