Kasus Vina Cirebon

Gawat ! Pengakuan Iptu Rudiana Dibongkar Toni RM , Ada Waktu Rudiana Lakukan Interogasi

Ada waktu Iptu Rudiana melakukan interogasi pada terpidana . Jadi pengakuannya tidak sesuai dnegan putusan sidang tahun 2016

Editor: Budi Rahmat
Youtube Seleb Oncam News
Didesak muncul, keberadaan Iptu Rudiana dibongkar pensiunan polisi, masih pimpin apel. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gawat ini jika ukuran waktu diungkir dipengailan . Maka akan ketahuan siapa yang berbhonong dalam kasus kematian Vina dan Eky .

Ukuran waktu atau waktu yang berjalan sebelum kematian Vina dan Eky dan setelah kematian Vina dan Eky memang menjadi sangat penting .

Karena itu akan jadi rangkaian terkait dnegan peristiwa sebenarnya yang terjadi .

nah , inilah yang kini sedang jadi perhatian .

Baca juga: Alhamdulillah , Kronologi Awal sebelum Vina dan Eky Ditemukan Tewas, Terungkap! Doakan yang Terbaik

Salah satunya adalah pengakuan Iptu Rudiana terkait dnegan pengakuan ia hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk membuat terpidana mengakui perbuatannya .

Nah , pengakuan Iptu Rudiana inilah yang terbilang blunder dan akan menjadi bumerang .

Karena biasa aja akan diukur waktu yang sejatinya yang terjadi pada hari itu.

Dibongkar Toni RM

Meski urusannya membela Pegi Setiawan telah usai, kuasa hukum Toni RM tetap aktif membongkar sejumlah celah pada Kasus Vina Cirebon.

Seperti baru-baru ini, Toni RM mengklaim menemukan kebohongan Iptu Rudiana soal proses penangkapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Toni RM mengaku menemukan adanya rincian waktu yang tak sesuai dengan kesaksian Iptu Rudiana saat menangkap terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam kesaksian penangkapan terpidana kasus Vina itu, Iptu Rudiana sempat mengaku membutuhkan waktu 15 menit untuk membuat terpidana mengakui tindakan.

Baca juga: Menguak Kematian Vina dan Eky, Dede: Niat Saya Jujur Ingin Terpidana Dibebaskan Saya Rela Dipenjara

Iptu Rudiana juga mengatakan pihaknya sama sekali tidak melakukan penganiyaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan berdasar putusan pengadilan nomor 4/PID.B/2017PN Cirebon, Iptu Rudiana bertemu Aep dan Dede Riswanto di depan SMP 11 Cirebon pukul 14.00 WIB.

Katanya, Aep mengaku mengetahui kejadian yang dialami Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved