Kasus Vina Cirebon

Gawat ! Pengakuan Iptu Rudiana Dibongkar Toni RM , Ada Waktu Rudiana Lakukan Interogasi

Ada waktu Iptu Rudiana melakukan interogasi pada terpidana . Jadi pengakuannya tidak sesuai dnegan putusan sidang tahun 2016

Editor: Budi Rahmat
Youtube Seleb Oncam News
Didesak muncul, keberadaan Iptu Rudiana dibongkar pensiunan polisi, masih pimpin apel. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Gawat ini jika ukuran waktu diungkir dipengailan . Maka akan ketahuan siapa yang berbhonong dalam kasus kematian Vina dan Eky .

Ukuran waktu atau waktu yang berjalan sebelum kematian Vina dan Eky dan setelah kematian Vina dan Eky memang menjadi sangat penting .

Karena itu akan jadi rangkaian terkait dnegan peristiwa sebenarnya yang terjadi .

nah , inilah yang kini sedang jadi perhatian .

Baca juga: Alhamdulillah , Kronologi Awal sebelum Vina dan Eky Ditemukan Tewas, Terungkap! Doakan yang Terbaik

Salah satunya adalah pengakuan Iptu Rudiana terkait dnegan pengakuan ia hanya membutuhkan waktu 15 menit untuk membuat terpidana mengakui perbuatannya .

Nah , pengakuan Iptu Rudiana inilah yang terbilang blunder dan akan menjadi bumerang .

Karena biasa aja akan diukur waktu yang sejatinya yang terjadi pada hari itu.

Dibongkar Toni RM

Meski urusannya membela Pegi Setiawan telah usai, kuasa hukum Toni RM tetap aktif membongkar sejumlah celah pada Kasus Vina Cirebon.

Seperti baru-baru ini, Toni RM mengklaim menemukan kebohongan Iptu Rudiana soal proses penangkapan terpidana kasus Vina Cirebon.

Toni RM mengaku menemukan adanya rincian waktu yang tak sesuai dengan kesaksian Iptu Rudiana saat menangkap terpidana kasus Vina Cirebon.

Dalam kesaksian penangkapan terpidana kasus Vina itu, Iptu Rudiana sempat mengaku membutuhkan waktu 15 menit untuk membuat terpidana mengakui tindakan.

Baca juga: Menguak Kematian Vina dan Eky, Dede: Niat Saya Jujur Ingin Terpidana Dibebaskan Saya Rela Dipenjara

Iptu Rudiana juga mengatakan pihaknya sama sekali tidak melakukan penganiyaan terhadap terpidana kasus Vina Cirebon.

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM mengatakan berdasar putusan pengadilan nomor 4/PID.B/2017PN Cirebon, Iptu Rudiana bertemu Aep dan Dede Riswanto di depan SMP 11 Cirebon pukul 14.00 WIB.

Katanya, Aep mengaku mengetahui kejadian yang dialami Eky dan Vina pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Sampai kemudian Iptu Rudiana meminta Aep menghubungi bila sudah melihat pelaku kasus Vina Cirebon.

Pada pukul 16.00 WIB Iptu Rudiana kembali dan mengamankan terpidana kasus Vina Cirebon

"Nah kalau dia hanya 15 menit bohong, kalau saya membandingkan dengan putusan pengadil 5 terpidana ini," kata Toni RM.

Pasalnya dalam putusan sidang kasus Vina, Iptu Rudiana baru membuat laporan ke Reskrim Polresta Cirebon pukul 18.30 WIB.

"Berdasar putusan, 2 jam setelah pak Rudiana pergi dikabari kemudian datang berarti jam 4 sore. Dalam putusan pak Rudiana baru membuat laporan jam 18.30 WIB," kata Toni RM.

Baca juga: Polisi Bertato yang Siksa Terpidana Vina Cirebon Secara Sadis Pamer Botol Alkohol di Facebook

Dengan begitu ada jeda waktu 2 jam 30 menit.

"Berarti kalau dari jam 16.00 WIB ke 18.30 WIB ada waktu 2 jam setengah, bukan 15 menit. 2 jam setengah itu, kalau saya baca putusan, itu digunakan untuk interogasi," kata Toni RM.

Toni mengatakan Iptu Rudiana berbohong soal mengajak berbincang baik-baik terpidana kasus Vina Cirebon.

"Jadi kalau jawaban pak Rudiana diajak ke kantor baik-baik, saya menilai pak Rudiana bohong," kata Toni RM.

Sebelumnya, Iptu Rudiana bercerita soal kronologi penangkapan 7 terpidana kasus Vina Cirebon.

Iptu Rudiana bersama anak buahnya di Uni Narkoba Polresta Cirebon menangkap Eko, Eka, Jaya, Hadi, Sudirman, Saka Tatal dan Supriyanto.

Iptu Rudiana berkata bahwa ia hanya membutuhkan waktu selama 15 menit untuk membuat terpidana mengakui perbuatannya di kasus Vina Cirebon.

"Dengan baik-baik mau ajak mereka ikut sama kami ke kantor, setelah di kantor 15 menit kemudian mereka mengakuin bahwa mereka melakukannya," kata Iptu Rudiana.

Baca juga: MA Kabulkan PK Saka Tatal , Maka Tujuh Terpidana Kasus Kematian Vina dan Eky Harus Dibebaskan

Atas pengakuan inilah, kata Iptu Rudiana dia membuat laporan ke Uni Reskrim.

"Sehingga dasar tersebut yang kami jadikan dasar diberikan ke Reskrim," katanya.

Rudiana mengaku memiliki cara tersendiri untuk membuat terpidana mengaku perbuatannya.

"Ada upaya-upaya kami, tidak ada (disiksa) . Saat menyerahkan ke Reskrim posisi masih utuh, dan kami foto ada dokumentasi. Kan posisi masih utuh, mukanya utuh tidak ada penganiayaan," kata Iptu Rudiana.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved