Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Marisa Putri Pulang Dugem Tabrak IRT, Sago KTV Cek Tamu di Sabtu, Tegas Larang Penggunaan Narkoba

Penjelasan pihak Sago KTV terkait Marisa Putri tabrak IRT di Pekanbaru setelah pulang dugem.

|
Penulis: Dian Maja Palti Siahaan | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Palti Siahaan
Kapolresta Kombes, Kombes Jeki Rahmat memimpin ekspose laka lantas seorang mahasiswi yang menabrak IRT di Pekanbaru hingga tewas. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pihak Sago KTV Furaya, Pekanbaru belum  bisa mengomentari lebih jauh soal informasi yang menyebut Marissa Putri, 21 tahun, tersangka penabrak ibu rumah tangga (IRT) hingga tewas pada Sabtu pagi lalu (3/8/2024), mengkonsumsi narkoba jenis inex di tempat hiburan tersebut.

Pihak Sago KTV akan terlebih dahulu mengecek.

"Kita cek dulu apakah memang si cewek itu memang berkunjung malam itu dan menjadi tamu ditempat kita," kata General Manajer (GM) Furaya Hotel, Iwan pada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Sago KTV merupakan unit hiburan Furaya Hotel.

Baca juga: Kaget Marisa Putri Punya Mobil, Cerita Tetangga Mahasiswi Dugem Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

Namun ia menegaskan pihaknya tidak mentoleransi peredaran dan penggunaan narkoba di lingkungan Sago KTV. Bahkan dilingkungan hotel juga.

Sehingga pihaknya juga terkejut dengan informasi yang menyebut tersangka dan rekannya mengkonsumsi narkoba sebelum kejadian naas tersebut.

"Kita tegas soal narkoba ini. Tidak diperkenankan mengedarkan dan mengkonsumsi di Sago KTV itu," tegasnya.

Bila ada pengunjung yang kedapatan, pihaknya tidak akan menginginkan untuk memasukinya ke Sago KTV.

Baca juga: Marisa Putri Bikin Gempar Warga Kampungnya di Kampar, Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru

Pihaknya pun berkerjasama dengan pihak kepolisian untuk pencegahan hal itu terjadi.

"Jadi nanti kita cek dulu betul tidak dia berkunjung ketempat kita," katanya.

Peristiwa tersebut, diekspos Polresta Pekanbaru yang dipimpin langsung oleh Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu sore (5/8/2024).

Kapolresta Pekanbaru menceritakan kronologi mahasiswi di Pekanbaru, Marissa Putri, 21 tahun menabrak seorang wanita pemotor, Renti Marningsih, 46 tahun, Sabtu pagi (3/8/2024). 

Marissa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus laka lantas ini.

Baca juga: Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Marisa Putri Masih Semester 3 Jurusan Ilmu Psikolog

Dalam ekspos tersebut, Kombes Jeki menyebutkan, kejadian laka lantas tersebut berwal pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 wib.

Kala itu, tersangka diajak rekannya saudari T untuk bergabung karaoke di Sago KTV.

Saat ia tiba disana, ternyata sudah ada rekannya O dan T.

Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.

M, T dan O di Sago KTV itu sampai pukul 05.00 WIB.

Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.

Setelah itu, tersangka pulang sendiri menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.

Baca juga: Kronologi Mahasiswi Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru, Ternyata Marisa Putri Pulang Dugem

Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.

Korban dan tersangka berada di jalur yang sama yakni menuju ke Timur.

Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.

"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.

Kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan dikasihtau kalau ia sudah menabrak korban.

Kemudian tersangka kembali ke TKP.

Baca juga: IRT Ditabrak Mahasiswi Pulang Dugem di Pekanbaru Terseret 50 Meter, Marisa Putri Sempat Dikejar Ojol

Baca juga: Breaking News: Marisa Putri Minta Maaf, Mengaku Tak Sadar Sudah Tabrak IRT hingga Tewas di Pekanbaru

"Dan baru mengetahui tabrak belakang yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.

Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.

Hasil pemeriksaan urin tersangka, positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.

Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

( Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved