Ronald Tannur Bebas

Pengacara Dini Sera Bongkar Keanehan Erintuah Damanik saat Sidang: Hakim Sering Memutus atau Menyela

Dari rekontruksi yang diikuti ia berkeyakinan sebenarnya terdakwa sama sekali tidak ada niatan untuk mengantar Dini Sera Afrianti.

IST
Hakim Erintuah Manik (kanan) memvonis bebas Ronald Tannur, terdakwa yang membunuh pacarnya sendiri. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Hingga kini, penyelidikan atas vonis Ronald Tannur Bebas menjadi sorotan publik

Keputusan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya itu dinilai janggal.

Bahkan, kemudian terungkap keanehan para hakim sudah dirasakan oleh kuasa hukum korban, M. Nairul Amani SH.

M. Nairul Amani SH membeberkan bagaimana proses sidan tersebut saat hadir  dalam TalksShow Tribun Series di channel youtube Harian Surya pada Jumat (2/8/2024). 

Diungkapkan Nairul, selama sidang, ia merasa majelis hakim menunjukkan sikap yang sangat tendesius pada pihak korban. Menurutnya, hakim sering kali menyela saat saksi memberikan keterangan. 

Pengacara berkacamata itu menjelaskan keanehan tidak hanya dalam hal memperlakukan saksi.

Seorang ahli yang notabenenya bukan saksi, namun dihadirkan di persidangan untuk diminta menjelaskan temuan - temuan berdasarkan keahlian, malah ditanya soal kronologi.

"Contohnya, sidang dengan agenda mendengarkan keterangan dari ahli forensik. Pada saat itu, ahli menerangkan hasil visum et repertum, tetapi hakim sering memutus atau menyela saat ahli memberikan keterangan," ucapnya ketika ditanya momen sidang yang paling diingat.

"Pertanyaannya kira-kira begini: bagaimana ahli tahu bahwa yang membunuh korban adalah terdakwa (Gregorius Ronald Tannur)? Hal ini membuat kami bertanya-tanya mengapa hakim berpikir demikian, padahal ahli hanya memberikan penjelasan berdasarkan temuan-temuan sesuai keahliannya (ilmu forensik). Kan lucu sekali," ucapnya.

Pengacara yang tergabung dalam  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tabur Pari itu merinci hal yang membuatnya sangat-sangat tidak habis pikir.

Ketika itu, majelis hakim menjelaskan sebenarnya Gregorius Ronald Tannur menolong karena mengantarkan korban ke rumah sakit saat dalam kondisi kritis.

Dari rekontruksi yang diikuti ia berkeyakinan sebenarnya terdakwa sama sekali tidak ada niatan untuk mengantar Dini Sera Afrianti.

Berdasarkan gelar perkara Dini Sera Afrianti dan Gregorius Ronald Tannur yang merupakan sepasang kekasih itu ribut sejak keluar dari room karaoke Blackhole KTV.

Di lift menuju basement, terdakwa mencekik leher korban dan memukul kepala korban dengan botol tequila. Kekerasan berlanjut hingga basement.

Di basement, Dini Sera Afrianti dalam keadaan lemas dan terpengaruh alkohol duduk di luar sisi kiri mobil Gregorius Ronald Tannur.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved