Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT

Tidak Hanya Soal Punya Mobil, Tetangga di Kampung Terkejut kalau Marisa Sudah Kuliah di Pekanbaru

Marisa Putri terlibat dalam kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).

Tribunpekanbaru.com
Marisa Putri Ngaku Tak Sadar Tabrak Pemotor Wanita di Depannya, Mohon Maaf dan Sampaikan Penyesalan 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update Tragedi Mahasiswi Dugem Tabrak IRT hingga tewas di Pekanbaru.

Mahasiswi itu diketahui bernama Marisa Putri berusia 21 tahun.

Ia menabrak seorang IRT setelah mengemudi dalam kondisi mabuk.

Diketahui Marisa adalah mahasiswa jurusan Psikologi di salah satu kampus swasta di Kota Pekanbaru.

Sosok Marisa Putri terungkap dari cerita tetangga di kampung halamannya di Desa Kebun Durian, Kecamatan Gunung Sahilan, Kampar, Riau.

Seorang warga setempat mengatakan, ibu dikenal cukup bergaul dengan tetangganya.

Keseharian ibunya cukup terbuka dengan warga lainnya.

Ibu Marisa diketahui seorang single parent.

Ia sudah bercerai dengan suaminya, ayah kandung dari Marisa. Ibunya tinggal bersama adik-adik Marisa.

Sementara tentang Marisa, pria itu mengenal wanita itu berparas cantik. Sepengetahuan warga, Marisa memang merantau ke Pekanbaru sejak beberapa tahun terakhir.

"Warga disini juga nggak tau yang pastinya, kerja apa dia di Pekanbaru," kata warga yang meminta namanya tidak dipublis itu kepada Tribunpekanbaru.com, Minggu (4/8/2024).

Baca juga: Detik-Detik Anggota TNI Dibacok Geng Motor di Medan: Prada D Alami Luka Serius

Baca juga: SOSOK 4 Pengawal Aep Dibongkar Dedi Mulyadi, Kasus Vina Cirebon Menunggu Kejujuran Aep

Menurut dia, Marisa terlihat warga beberapa kali pulang dengan mengendarai mobil.

Warga mengenali mobil itu persis dengan Toyota Raize biru metalik yang digunakan Marisa saat kecelakaan.

"Kalau dia pulang, nampak mobil itu parkir di depan rumah. Dilihat di foto kejadian yang beredar itu, mobilnya memang itu," ujarnya.

Warga sempat kaget Marisa mempunyai mobil. Tetapi warga tidak begitu mempedulikannya. Warga juga kaget begitu mengetahui dia kuliah setelah mendapat informasi dari berita-berita beredar.

"Soalnya kalau dilihat, tapi maaf maaf ya, dia dari keluar biasa-biasa aja. Ibunya tinggal di kontrakan," katanya. Ia sendiri tidak tahu sejak kapan Marisa mulai kuliah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Marisa Putri terlibat dalam kecelakaan di Jalan Tuanku Tambusai, Pekanbaru pada Sabtu (3/8/2024).

Dalam peristiwa tersebut korban yang ditabrak Marisa Putri yakni Renti Marningsih (46) meninggal dunia.

Polresta Pekanbaru melakukan ekspos peristiwa laka lantas yang dipimpin langsung Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, Minggu sore (5/8/2024).

Baca juga: Kepada Iptu Rudiana, Mantan Wakapolri: Polisi Kok Dibohongi oleh Masyarakat, Anak Kecil Ini

Baca juga: Kasus Vina Cirebon Segera Tuntas? Tony RM Ungkap Percakapan Grup Misterius

Kombes Jeki menjelaskan kronologi kejadian laka lantas tersebut.

Pada Sabtu (3/8/2024) sekitar pukul 00.00 wib tersangka diminta rekannya saudari T untuk bergabung karaoke di KTV.

Saat ia tiba disana, ternyata sudah ada rekannya O dan T.

Kemudian selang beberapa waktu, tersangka ditawarkan narkoba jenis Inex oleh T sebanyak 1/2 butir.

M, T dan O berada di KTV itu sampai pukul 05.00 wib. Disana mereka mengkonsumsi miras dan narkoba jenis inex.

Setelah itu, tersangka pulang sendiri dengan menggunakan mobil Toyota Raize BM 1959.

Kemudian terjadi laka lantas di Jalan Tuanku Tambusai, tepatnya di depan Penginapan Linda, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Tersangka menabrak korban yang saat itu menggunakan sepeda motor merek Yamaha Vega ZR BM 4697 JZ dari belakang.

Korban dan tersangka berada di jalur yang sama yakni dari menuju ke Timur.

Korban ditabrak tersangka dan terseret sejauh 50 meter. Saat itu, tersangka melaju saja tanpa menghiraukan ada korban yang ia tabrak.

"Karena dipengaruhi narkoba, langsung melaju terus, yang bersangkutan nggak tau sudah menabrak," kata Kapolresta.

Ia kembali menceritakan, kemudian tersangka dikejar teman-teman ojek online dan diberitahu kalau ia sudah menabrak korban.

Kemudian tersangka kembali ke TKP.

"Dan baru mengetahui menabrak belakang motor yang mengakibatkan korban mengalami luka berat di kepala dan meninggal dunia di TKP," katanya.

Korban meninggal karena benturan kepala dengan aspal.

Hasil pemeriksaan urin tersangka positif menggunakan zat (narkoba) amphetamine.

Tersangka pun dikenai pasal 311 ayat 5 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun, pada 310 ayat 4 UULAJ no 22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved