Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Muflihun Sebut Materi Pemeriksaan Kasus SPPD Fiktif Saat Penyidikan Hampir Sama Dengan Penyelidikan

Muflihun menyebut materi pemeriksaan di Polda Riau kali ini, hampir sama dengan penyelidikan beberapa waktu lalu terkait dugaan SPPD Fiktif.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Muflihun saat memberikan keterangan kepada wartawan usai diperiksa di Polda Riau terkait dugaan SPPD fiktif, Senin (5/8/2024) 

Penyidik lantas mengirim surat panggilan kedua untuk Muflihun. Ia diminta dapat hadir untuk diperiksa pada Senin (5/7/2024) ini.

Sebelumnya, Uun sudah pernah diperiksa saat kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Proses pemeriksaan terhadap Muflihun, berlangsung mulai pagi hingga malam hari.

Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi menyebut, yang didalami oleh pihaknya, yakni anggaran Setwan dari tahun 2020 hingga 2021.

"Kita akan melakukan serangkaian pemeriksaan. Saya ingatkan kepada seluruh pelaksana-pelaksana kegiatan tersebut, yang bertanggung jawab, dari tahun 2020 sampai 2021, yang dimintai keterangan, harus dan wajib memberikan keterangan yang sebenar-benarnya," jelas Nasriadi.

Karena dipaparkannya, keterangan para saksi sangat dibutuhkan untuk mengungkap kasus yang merugikan negara cukup besar ini. Namun untuk berapa nilainya, Nasriadi menyebut nanti menunggu hasil audit dari BPKP.

"Mereka yang tidak memberikan keterangan dengan sebenarnya, atau menutup-nutupi, menghalangi penyidikan, akan kami jerat dengan Pasal 55. Karena mereka ikut serta melakukan korupsi. Akan kita jerat sebagai tersangka," tegas Nasriadi.

Baca juga: Usai Periksa Muflihun, Polda Riau Masih Akan Periksa Pihak Lain Selidiki Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Soal tersangka, Nasriadi berujar, nanti akan diumumkan setelah seluruh rangkaian penyidikan rampung. Nasriadi juga menegaskan, pengusutan kasus ini bukan bagian dari politisasi.

Dijelaskan Nasriadi, dari temuan sementara, ada banyak pemalsuan dokumen yang terjadi. Mulai dari tanda tangan, waktu dan tempat, serta lain-lain.

Apalagi anehnya, perjalanan dinas ini dilakukan saat masa pandemi covid-19. Dimana saat itu, tidak ada penerbangan.

"Banyak modus-modus yang terjadi. Kita lagi berusaha me-recovery aset, melakukan pendataan. Kami akan melakukan segala upaya paksa yang terukur. Apakah itu penggeledahan, penyitaan dan sebagainya," papar Nasriadi.

Perwira menengah ini mengungkap, pihaknya juga mendalami soal aliran dana diduga korupsi tersebut.

"Sedang kita lakukan traccing asset, kita dalami ke mana saja aliran dana korupsi ini," ucapnya.

Nasriadi menuturkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa seratusan saksi baik saat proses penyelidikan, maupun penyidikan. Jumlah saksi akan terus bertambah.

Baca juga: Diisukan Maju Jadi Calon Walikota Pekanbaru, Muflihun Malah Diperiksa Polda Riau: Ini Kasusnya

Selain itu, polisi sudah mendapati adanya 304 surat pertanggungjawaban (SPJ) perjalanan dinas fiktif saat penyelidikan.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved