Kasus Vina Cirebon
Iptu Rudiana Ucap Sumpah Pocong, Begitu Ditantang Saka Tatal Langsung Surut:Kami Bukan Orang Musyrik
Pendapat senada juga diutarakan praktisi hukum Rasman Habeahan yang mengatakan hukum di Indonesia tidak mengenal sumpah pocong.
Iptu Rudiana Disindir Praktisi Hukum Soal Sumpah Pocong
Sementara, Praktisi hukum, Hudi Yusuf soroti Iptu Rudiana soal sumpah pocong kasus Vina.
Menurutnya, Iptu Rudiana tak sepatutnya menyebut sumpah pocong sebagai upaya membuktikan Eky menjadi korban dalam kasus Vina Cirebon.
Apa lagi Iptu Rudiana merupakan seorang polisi.
"Sumpah pocong merusak korps baju cokelat, karena pikirannya mundur 1.000 tahun lalu bukan pemikiran modern sekarang. Kalau modern menyanggah ada ilmunya, kan sudah belajar ilmu penyelidikan penyidikam syarat materil syarat formil, kenapa harus menyanggah pakai sumpah pocong," kata Hudi, dikutip dari Tribunnewsbogor.com, Senin (5/8/2024).
Bahkan menurutnya, sumpah pocong Iptu Rudiana sebagai upaya membodohi masyarakat Indonesia.
Pasalnya saksi-saksi yang memberi keterangan di bawah sumpah di pengadilan saja masih bisa berbohong.
"Membodohi masyarakat, kita bicara hukum, orang sumpah di pengadilan aja bisa bohong, ini sumpah juga di luar pengadilan," katanya.
Sepatutnya Iptu Rudiana membuktikan dengan ilmu yang dimiliki sebagai polisi.
Terlebih Iptu Rudiana juga menduduki jabatan-jabatan penting, mulai dari Kanit Narkoba Polresta Cirebon sampai kini menjadi Kapolsek Kapetakan.
"Harus membuktikan dengan ilmunya, beliau jadi perwira ada ilmunya kenapa bicara sumpah pocong, sungguh keterbelakang," katanya.
Malahan Hudi Yusuf curiga Iptu Rudiana mengucap sumpah pocong bukan untuk meyakinkan masyarakat.
"Ada tujuan lain, bukan buat meyakinkan masyarakat, masyarat sekarang sudah cerdas.," katanya.
Pendapat senada juga diutarakan praktisi hukum Rasman Habeahan yang mengatakan hukum di Indonesia tidak mengenal sumpah pocong.
"Tidak dikenal sumpah pocong, seorang penegak hukum tidak pantas dia membela diri dengan sumpah pocong," katanya.
Rasman juga mengatakan seharusnya Iptu Rudiana membuktikan tuduhan di kasus Vina Cirebon menggunakan bukti ilmiah.
"Harusnya dia membuktikan sceara ilmiah, atau pembuktian menurut hukum pidana. Jangan masyarakat dibuat pembodohan. Tidak pantas dia sumpah pocong itu," katanya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
PILU, 7 Terpidana Seumur Hidup Kasus Vina Cirebon Frustasi, Lukai Diri Sendiri, Sudirman Makin Kurus |
![]() |
---|
Bikin Sedih, Dengan Tangan Diborgol Hadi Saputra Terpidana Kasus Vina Bersimpuh di Pusara Ayah |
![]() |
---|
Nasib Pertunangan Rivaldy Terpidana Kasus Vina Cirebon dengan Yuli , 'Kami sama-sama Bertahan' |
![]() |
---|
PK Terpidana Kasus Vina Cirebon Ditolak MA, Penasehat Ahli Kapolri : Saya Lega PK Ditolak, Tapi. . . |
![]() |
---|
Komisi III DPR RI Harus Panggil Kapolri, Tanyakan soal Timsus Kasus Vina dan Pelaporan Iptu Rudiana |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.