Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Sabu di Pekanbaru

Polda Riau Ungkap Skema Peredaran Sabu 1 Kg, Remaja 20 tahun Diberi Tugas Melansir, Upah Menggiurkan

Berawal dari penangkapan MNA , polisi meringkus S di Lombok . Ternyata ada skema yang dilakukan untuk untuk mengedarakan sabu 1 kg

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Budi Rahmat
Polda Riau
Pengungkapan sabu 1 Kg di Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polda Riau berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu-sabu termasuk skema transaksi dan peredaran dengan memanfaatkan kurir remaja 19 tahun .

Berawal dari ditangkapnya seorang remaja berinial MNA . Ia mengakui bahwa sabu-sabu seberat 1 kilogram akan diantarkan ke lombok.

Dari pengakuan MNA inilah polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan sosok yang menerima sabu-sabu di Lombok .

Baca juga: Penerima Sabu 1 Kilo di Lombok Ditangkap, Ngaku Tak Tahu Barang yang Diterima Adalah Narkoba

Pria yang diamankan berinisial S (42) . dari pengakuannya , S mengatakana barang tersebut nantinya akan ditahan dan menunggu instruksi dari sosok yang bernama Ecan yang berada di Kota Batam , Provinsi Kepulauan Riau.

Jelas skeman bagaimana peredaran barang haram tersebut hingga sampai ke pihak yanhg akan mengedarkan .

Tentu saja remaja 19 tahun dijadikan senjata utama untuk melansir barang haram itu

Pengembangan dari Remaja

Lewat skema control delivery, Tim opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau berhasil menangkap penerima 1 kilogram sabu di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Sabu ini, dibawa oleh kurir asal Aceh, pemuda 19 tahun berinisial MNA dari Kota Pekanbaru menuju Lombok.

Penerima 1 kilogram sabu di Lombok itu, adalah pria berinisial S (42).

S, penerima sabu seberat 1 kilo di Lombok berhasil ditangkap aparat Polda Riau.
S, penerima sabu seberat 1 kilo di Lombok berhasil ditangkap aparat Polda Riau. (istimewa)

Ia ditangkap pada Senin (6/8/2024) pukul 22.30 WITA di Jalan Raya Bypass BIL, Kilometer 2 Praya, Lombok Tengah, Penujak, Kecamatan Praya Bar, Kabupaten Lombok Tengah, NTB.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengungkapkan, tim melakukan control delivery sesuai pengantaran narkoba tersebut, yakni dari Kota Pekanbaru menuju Lombok.

Baca juga: Kurir Sabu di Pekanbaru: 5 Kali Lansir Diupah Rp 300 juta Lebih , Uang Habis Dipakai Berfoya-foya

"Dari tersangka pertama yang lebih dulu ditangkap di Pekanbaru, yakni saudara MNA, tim melakukan pengembangan ke Lombok. Sabu 1 kilogram rencananya akan diberikan kepada tersangka S dengan kode 02. Tersangka S diamankan saat menerima sabu tersebut," jelas Kombes Manang, Rabu (7/8/2024).

Pengakuan tersangka S dipaparkan Manang, ia disuruh oleh seseorang bernama Ecan yang berada di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"Pengakuannya tersangka S ini tidak tahu jika barang yang diterimanya itu sabu. Setelah barang diterima, baru nanti Ecan memberikan instruksi lagi kepada siapa dan ke mana barang itu diantar," terangnya.

Cara MNA Lolos Pemeriksaan

Sementara tersangka MNA yang lebih dulu ditangkap, mengaku sudah berkali-kali lolos membawa narkotika jenis sabu di Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II, Kota Pekanbaru.

MNA yang berperan sebagai kurir narkoba ini, datang menjemput sabu ke Kota Bertuah, untuk kemudian dibawa ke daerah tujuan via penerbangan atau pesawat terbang.

MNA sudah sekitar 8 kali berhasil membawa sabu. Dalam sekali perjalanan, ia bisa membawa 1 kilogram sabu.

Kombes Manang mengatakan, MNA memiliki trik atau modus sendiri dalam membawa sabu agar lolos dari pemeriksaan petugas maupun mesin X-Ray.

Baca juga: Breaking News: Disuruh Si Tek dan Leman, Pria Asal Aceh Disuruh Jemput 1 Kg Sabu ke Pekanbaru

"Menurut keterangan tersangka ini, sabu 1 kilogram ini dibagi menjadi 5 bungkus. Kemudian diselipkan ke dalam lipatan celana," beber Kombes Manang.

"Kemudian sabu yang sudah diselipkan dalam lipatan celana tadi, dimasukkan dalam koper dan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat untuk menghindari pemeriksaan X- ray di bandara. Seperti itu cara rersangkat selama ini yang sudah dijalaninya," tambah Kombes Manang.

Tak main-main, keberhasilannya dalam membawa barang haram, MNA mendapat upah Rp 65 juta. Ini untuk sekali trip menjemput dan mengantar 1 kilogram sabu.

Kombes Manang berujar, MNA mengaku sudah sering menjemput sabu untuk diantar lagi ke daerah tujuan sesuai arahan si pengendali.

"Pengakuannya sudah sekitar 8 kali, ini seingat dia. Memang sudah sering (menjemput dan mengantar sabu)," tutur Kombes Manang.

Lanjut Kombes Manang, MNA awalnya menerima uang jalan saja terlebih dahulu.

Pemuda 19 tahun asal Aceh berinisial MNA, begitu mudahnya meraup uang ratusan juta rupiah karena sudah berkali-kali jemput sabu ke Pekanbaru.
Pemuda 19 tahun asal Aceh berinisial MNA, begitu mudahnya meraup uang ratusan juta rupiah karena sudah berkali-kali jemput sabu ke Pekanbaru. (Polda Riau)

Upah sebesar Rp 65 juta akan diterima jika sabu itu berhasil dijemput di Pekanbaru dan dibawa ke daerah tujuan.

"Dari Pekanbaru tempat menjemput sabu, ada beberapa daerah tujuannya. Pengakuannya Jakarta sudah 3 kali, kemudian Lombok (NTB) dan lain-lain," ujar Kombes Manang.

Perbuatan MNA akhirnya terbongkar dan dirinya ditangkap tim Opsnal Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau.

Kombes Manang menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku ini dilakukan pada Minggu (4/8/2024) kemarin.

Awalnya disebutkan Kombes Manang, tim mendapat informasi dari masyarakat tentang akan adanya transaksi narkoba di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kota Pekanbaru.

Baca juga: Buang BB Sabu Saat Transaksi, Pengedar Sabu di Kuala Enok Inhil Diringkus

Tim dipimpin Kasubdit II Reserse Narkoba Polda Riau, Kompol Ryan Fajri, melakukan pengintaian di lokasi hotel yang dimaksud.

Minggu malam sekitar pukul 20.00 WIB, tim melihat seorang lelaki sebagaimana ciri-ciri sesuai informasi yang didapat, datang ke hotel.

Pelaku lalu masuk ke kamar yang berada di lantai satu hotel.

"Tim melakukan penggerebekan di kamar tersebut. Saat digeledah, didapati narkoba jenis sabu yang disimpan dalam plastik bening, beratnya sekitar 1 kilogram," kata Kombes Manang.

Ia melanjutkan, dari hasil interogasi terhadap pelaku berinisial MNA itu, ia mengaku disuruh oleh seseorang bernama Si Tek dan Leman yang berada di Aceh untuk menjemput sabu di hotel Pekanbaru.

Barang haram itu, rencananya akan dibawa dengan penerbangan ke Lombok, NTB.(*)

( Tribunpekanbaru.com )

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved