Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Berkas Eks Kadisdik Riau Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat Dewan Dinyatakan Lengkap

Berkas perkara dilimpahkan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kepada jaksa peneliti pada Senin, 22 Juli 2024.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com / Rizky Armanda
Ini Alasan Penyidik Tahan Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Tersangka Tipikor Perjalanan Dinas 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Jaksa peneliti Kejati Riau telah selesai menelaah berkas perkara eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, tersangka dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) Riau.

Saat kasus ini terjadi, Tengku Fauzan menjabat sebagai Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) di DPR Riau.

Sebelumnya, berkas perkara dilimpahkan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kepada jaksa peneliti pada Senin, 22 Juli 2024.

Hasilnya, berkas perkara dinyatakan sudah lengkap atau P-21.

Baca juga: Kadisdik Riau Tengku Fauzan Sudah Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Perjalanan Dinas

"Untuk perkara tersebut berkasnya sudah dinyatakan lengkap (P-21) pada Kamis kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah saat dikonfirmasi, Jumat (9/8/2024).

Lanjut dia, saat ini sedang dipersiapkan proses tahap II, atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Rencananya tahap II akan dilaksanakan pada Selasa pekan depan," ucapnya.

Sementara itu, penahanan terhadap Tengku Fauzan Tambusai, juga sudah kembali diperpanjang untuk kedua kali.

Sebelumnya, Tengku Fauzan ditahan selama 20 hari, pasca ditetapkan tersangka, dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru, pada Rabu (15/5/2024) lalu.

Namun, proses penyidikan belum rampung. Sehingga, masa penahanan diperpanjang selama 40 hari, terhitung 4 Juni 2024 sampai 13 Juli 2024.

Ternyata, berkas juga belum kunjung rampung, sehingga masa penahanan kembali diperpanjang.

Untuk diketahui, penyidik menetapkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka, setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Baca juga: Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Jadi Tersangka Korupsi , Pj Gubri Tunjuk Roni Rahmat Jadi Plt

Atas perbuatannya, Tengku Fauzan Tambusai dijerat Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, subsidair Pasal 3.

Adapun modus yang dilakukan tersangka, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved