Berkas Eks Kadisdik Riau Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif Sekretariat Dewan Dinyatakan Lengkap
Berkas perkara dilimpahkan jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau kepada jaksa peneliti pada Senin, 22 Juli 2024.
Penulis: Rizky Armanda | Editor: M Iqbal
Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.
Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.
Baca juga: Ini Alasan Penyidik Tahan Kadisdik Riau Tengku Fauzan Tambusai Tersangka Tipikor Perjalanan Dinas
Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.
Perbuatan tersangka bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dimana, tersangka diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih.
( Tribunpekanbaru.com /Rizky Armanda)
Tengku Fauzan Tambusai
perjalanan dinas fiktif
Kadisdik Riau Tersangka Korupsi
Kasus Korupsi di Riau
| Korupsi Perjalanan Dinas, Eks Sekwan DPRD Riau Dieksekusi Jalani Hukuman 5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Muflihun Melawan: Ajukan Permohonan LPSK, Singgung Kekalahan Pilkada Pekanbaru |
|
|---|
| Kejati Riau Sudah Periksa 7 Saksi Dugaan Korupsi Proyek Pembangunan dan Rehab SD di Rohil Rp40,36 M |
|
|---|
| Jaksa Selamatkan Uang Negara Rp 12,6 Miliar Hasil Korupsi di Riau |
|
|---|
| Syahril Abu Bakar Mangkir Saat Penetapan Tersangka Korupsi Dana Hibah PMI Riau, Satu Ditahan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.