Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Vina Cirebon

MUI Angkat Bicara Soal Sumpah Pocong Saka Tatal vs Iptu Rudiana, Tegaskan Hukumnya dan Caranya

kata dia, dikenal mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. 

eki yulianto/tribun jabar
Saka Tatal saat menjalani sumpah pocong di Padepokan Agung Amparan Jati yang terletak di di Desa Lurah, Kecamatan Plumbon, Cirebon, Jumat (9/8/2024). Saka disumpah pocong untuk menegaskan dia bukan pembunuh Vina. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Sakal Tatal menjalani prosesi sumpah pocong dalam kasus Vina Cirebon.

Meski sudah mengakhiri masa tahanannya, namun Saka Takal berkali-kali menegaskan tidak terlibat pada peristiwa tahun 2016 itu.

Untuk itu, Ia menjalani sumpah pocong.

Terkait prosesi itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jabar angkat bicara.

Dengan tegas, MUI menjelaskan bahwa sumpah pocong yang dilakukan Sakal Tatal dalam kasus Vina Cirebon bukan ajaran agama Islam.

Ketua MUI Jabar Bidang Hukum, Iman Setiawan Latief, mengatakan, sumpah pocong merupakan sebuah tradisi yang umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam.

"Sumpah pocong merupakan tradisi masyarakat di Indonesia dan bukan merupakan bagian dari ajaran agama Islam.

Namun tradisi ini umumnya dilakukan oleh pemeluk agama Islam," ujar Iman, Jumat (9/8/2024). 

Iman mengatakan, sumpah menurut Islam adalah meneguhkan suatu perkara atau menguatkannya dengan menyebut nama Allah SWT atau salah satu sifat-Nya.

"Rasulullah SAW pun telah mengingatkan umat muslim untuk berhati-hati dalam melakukan sumpah.

Barang siapa bersumpah dengan selain nama Allah maka ia telah kafir atau telah musyrik (HR. Tirmizi)," katanya.

Baca juga: DERETAN Dugaan Tewasnya Mantan Bupati dan Istri di Bali hingga Membusuk: Sakit atau Perampokan?

Baca juga: INILAH Isi Sumpah Pocong yang Diucapkan Saka Tatal, Bersumpah Disiksa Iptu Rudiana

Menurutnya, tidak ditemukan ajaran sumpah pocong dalam agama Islam.

Para ulama, kata dia, bersepakat bahwa sumpah hanya boleh dilakukan atas nama Allah SWT atau sifat-Nya. 

"Cara bersumpah dalam Islam pun sederhana, yaitu dengan menggunakan nama Allah SWT.

Sumpah tanpa memakai nama Allah adalah haram," katanya.

Adapun dalam Islam, kata dia, dikenal mubahalah, sumpah yang diucapkan dua orang atau dua kelompok yang berselisih dan keduanya merasa benar. 

"Mereka siap dilaknat, jika dalam sumpah tersebut melakukan kebohongan. Tergantung isi sumpah yang diikrarkan. Dan tidak semua permasalahan boleh diselesaikan dengan sumpah mubahalah.

Mubahalah hanya boleh dilakukan apabila masalah tersebut sangat urgen dan dapat membahayakan aqidah serta ukhuwah," ucapnya.

Baca juga: Sosok Ini sebut Melmel Napi di Lapas Bengkulu, Dalam Penjara Cerita Pembunuhan Vina dan Eky

Baca juga: Inilah Kesalahan Fatal Para Jenderal Berbintang di Kasus Vina Cirebon, Rudiana Punya Peran Besar

Iman pun menyarankan sebaiknya kasus Vina Cirebon diselesaikan dengan mengedepankan mekanisme hukum yang berlaku di Indonesia serta mengedepankan asas keadilan dan kebenaran.

Hari ini, Saka Tatal yang merupakan mantan terpidana kasus Vina Cirebon melakukan sumpah pocong.

Hal itu dilakukan sebagai bantahan dia merupakan seorang pembunuh.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved