Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Papan Bunga Sudah Berjejer, Pelantikan Pj Bupati Inhil Dikabarkan Diundur

Rencana pelantikan Pj Bupati Indragiri Hilir masih simpang siur. Meski sebelumnya di jadwalkan pelantikan akan dilaksanakan, Jumat

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Syaiful Misgio
Papan Bunga Sudah Berjejer, Pelantikan Pj Bupati Inhil Dikabarkan Diundur 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Rencana pelantikan Pj Bupati Indragiri Hilir masih simpang siur.

Meski sebelumnya di jadwalkan pelantikan akan dilaksanakan, Jumat (9/8/2024).

Namun hingga sore ini belum terlihat ada tanda-tanda akan dilaksanakan pelantikan.

Sesuai jadwal, pelantikan akan dilaksanakan di Balai Serindit Gedung Daerah, Jalan Diponegoro Pekanbaru.

Terlihat deretan papan bunga ucapan selamat kepada Roni Rahmat yang akan dilantik sebagai Pj Bupati Inhil terpampang di depan gedung daerah.

Sejumlah kepala dinas, termasuk Pj Gubri SF Hariyanto memesan papan bunga ucapan selamat dan sudah dipasang berjejer di depan gedung daerah.

"Infonya diundur, karena sampai sore ini infonya SK nya belum di terima oleh Biro Tapem," kata Biro Administrasi Pimpinan Aryadi, Jumat (9/8/2024) sore.

Meski SK dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) belum keluar, namun informasi pejabat yang ditunjuk sebagai Pj Bupati Inhil sudah hampir dipastikan akan diberikan kepada Kepala Dinas Pariwisata Roni Rahmat sebagai Pj Bupati Inhil.

Baca juga: Ini Bocoran Pejabat Pemprov Riau yang Ditunjuk Jadi Pj Bupati Inhil Pengganti Herman

Baca juga: Guru PPPK Inhil Mengeluh Gaji Tak Kunjung Cair, BPKAD Masih Tunggu Transfer Dari Pusat

Roni akan menggantikan Herman yang mengundurkan diri karena yang bersangkutan maju di Pilkada Inhil.

Seperti diketahui, Roni Rahmat selain menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata Riau juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Pendidikan Riau. Sebelumnya saat Gubernur Riau Syamsuar ia juga pernah diberikan kepercayaan menjadi Pj Bupati Kuansing.

Sementara Penjabat (Pj) Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman ST, MT resmi mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai Pj Bupati Inhil awal Juli lalu.

Surat pengunduran diri oleh Herman sebagai Pj Bupati Inhil merupakan kebijakan Kemendagri yang mewajibkan seluruh Pj Kepala Daerah untuk mundur 40 hari sebelum jadwal pendaftaran paslon Kepala daerah di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Aturan itu tertuang surat edaran Mendagri nomor 100.2.1.3/2314/SJ bertanggal 16 Mei 2024.

Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Riau, Jhon Armedi Pinem saat dikonfirmasi, membenarkan perihal pengunduran diri tersebut. Pihaknya juga mengaku sudah menerima surat pengunduran diri yang diajukan oleh Pj Bupati Inhil Herman.

Setelah menerima surat tersebut Pemprov Riau langsung memprosesnya. Dalam waktu dekat Pemprov Riau akan mengirimkan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Dalam surat tersebut selain memberitahukan terkait pengajuan surat pengunduran diri Pj Bupati Inhil, pihaknya juga akan mengirimkan tiga nama yang nanti akan ditunjuk menjadi Pj Bupati Inhil menggantikan Herman.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved