Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pungli Penerimaan Honorer di Pelalawan

Modus Tersangka J Pada Dugaan Pungli Penerimaan Honorer Disdikbud Pelalawan Hingga Raup Rp 215 Juta

Modus kasus dugaan pungli penerimaan guru honor yang melibatkan 53 korban dengan kerugian hingga Rp 215 juta. 

Penulis: johanes | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung
Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pelalawan Riau menetapkan seorang guru berinsial J menjadi tersangka dalam kasus Pungutan Liar (Pungli) penerimaan pegawai honor di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Pelalawan, Rabu (14/8/2024). 

Lantas Tini menyampaikan informasi tersebut kepada teman-temannya guru yang ada di yayasan tersebut. Gayung bersambut, rata-rata guru di yayasan itu tertarik mendaftarkan diri kepada Tini dan mulai mendata orang yang berminat jadi guru honor Pemda Pelalawan. Total ada 53 orang yang masuk pendataan dan menyerahkan uang Rp 5 juta per orang.

Total uang yang terkumpul mencapai Rp 400 juta yang dikumpulkan Tini dari guru swasta yang mendaftar. Selanjutnya Tini mengirimkan uang sebesar Rp.215.050.000 ke tersangka J.

Sedangkan sisanya masih ditangan Tini. Namun SK guru honor Pemda yang dijanjikan oleh J tengah tak kunjung keluar. Alhasil salah satu korban bernama Selfi memviralkan J di Media Sosial (Medsos) telah melakukan penipuan dan ramai ditanggapi masyarakat hingga praktisi hukum dan lembaga swadaya masyarakat. 

Tini lantas menahan sisa uang yang ada padanya dan tidak mengirimkannya lagi kepada J. Seiring dengan itu, para korban mendatangi Tini untuk meminta kembali uang mereka karena aksi penipuan yang dilakukan J telah ketahuan. Maka uang 23 orang guru dikembalikan, sisa 30 orang lagi yang uangnya belum dapat dikembalikan.

"Dari sekian banyak korban, satupun tidak ada yang masuk sebagai guru honorer seperti yang dijanjikan," tanda Azrijal.

Hingga akhirnya kasus ini ditangani Kejari Pelalawan berdasarkan laporan dan pengaduan masyarakat. Penyidik kejaksaan mengarah kasus ini menjadi tindak pidana korupsi dalam kategori Pungli, bukanlah penipuan yang masuk ke ramah pidana umum. Lantaran pelaku merupakan seorang ASN di Disdikbud Pelalawan dan bertugas sebagai guru. 

"Pelaku menggunakan jabatan atau statusnya sebagai ASN untuk memperkaya diri sendiri melalui modus penerimaan honorer," katanya.

( Tribunpekanbaru.com /Johannes Wowor Tanjung)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved