Vonis Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi
Pasutri Oknum Jaksa dan Polisi di Riau Dijebloskan ke Lapas, Sandang Status Terpidana
Pasutri oknum jaksa dan polisi di Riau, dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Pasangan suami istri (Pasutri) oknum jaksa dan polisi di Riau, dijebloskan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Pasutri itu, yakni jaksa bernama Sri Hariyati, dan suaminya, Bripka Bayu Abdillah.
Pasutri ini dinilai bersalah telah menerima suap hampir Rp1 miliar terkait penanganan kasus narkoba.
Keduanya, resmi menyandang status sebagai terpidana, usai perkara suap narkoba yang menjerat mereka, dinyatakan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Zikrullah mengatakan, pada Rabu, 31 juli 2024 lalu, majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru telah membacakan putusan nomor 25/pid.sus-tpk/2024/pn pbr atas nama terdakwa Sri Hariyati dan putusan nomor 24/pid.sus-tpk/2024/pn.Pbr atas nama terdakwa Bayu Abdillah.
"Putusan pengadilan tersebut telah dinyatakan berkekuatan hukum tetap pada tanggal 8 Agustus 2024," kata Zikrullah, Rabu (14/8/2024).
Lanjut dia, berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (p-48) nomor prin-821/L.4.13/Fu.1/08/2024 jaksa eksekutor pada Kejaksaan Negeri Bengkalis melakukan eksekusi terhadap terpidana Bayu Abdillah pada Jum'at, 9 Agustus 2024 di Lapas Kelas II A Pekanbaru.
Lalu berdasarkan surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan (p-48) nomor prin-820/L.4.13/Fu.1/08/2024, pada Senin, 12 Agustus 2024 jaksa eksekutor juga telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana Sri Hariyati di Lapas Perempuan Kelas IIA Pekanbaru.
Baca juga: Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Soal Kasus Suap Narkoba
Putusan inkrah ini diketahui, setelah keduanya tak mengajukan banding atas vonis hakim terkait dengan kasus suap penanganan perkara narkoba.
Keduanya dijatuhi vonis hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai DR Salomo Ginting ini, bahkan lebih berat dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya.
Vonis dibacakan dalam sidang yang digelar pada Rabu (31/7/2024).
Humas Pengadilan Negeri Pekanbaru DR Salomo Ginting sekaligus ketua majelis hakim yang mengadili perkara Sri Hariyati dan Bayu Abdillah menyebut, tidak ada pengajuan banding dalam perkara ini.
"Sesuai laporan Panitera Penggantinya, perkara tersebut tidak banding," kata Salomo, Rabu (14/8/2024).
Sementara itu, dalam kasus yang menjerat keduanya, hkim menilai, kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Bayu Abdillah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan terdakwa Sri Haryati selama 2 tahun 6 bulan," kata ketua majelis hakim, Salomo Ginting.
Hukuman terhadap Bayu dan Sri ini, lebih berat dari tuntutan JPU yang dibacakan pada sidang sebelumnya, yakni 3 tahun penjara untuk Bayu Abdillah dan 2 tahun penjara untuk Sri Hariyati.
Selain pidana penjara, hakim turut memberi hukuman tambahan bagi kedua terdakwa untuk membayar denda.
Terdakwa Bayu Abdillah, dihukum membayar denda Rp250 juta dan terdakwa Sri Rp100 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar maka masing-masing terdakwa dapat mengganti dengan 6 bulan kurungan.
Besaran denda ini, sama dengan tuntutan JPU.
Sebelumnya, kedua terdakwa, didakwa oleh JPU menerima uang hampir Rp1 miliar dari terdakwa kasus narkoba bernama Fauzan Afriansyah alias Vincent untuk meringankan tuntutan.
JPU menilai, kedua terdakwa bersalah melanggar Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menurut JPU, perbuatan Bayu dan Sri memenuhi unsur dalam pasal tersebut, yaitu menerima sesuatu sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Dalam sidang perdana saat pembacaan dakwaan beberapa waktu lalu terungkap, ada permintaan uang hingga Rp4,5 miliar. Namun, uang yang sudah diterima, baru hampir Rp1 miliar.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, awalnya terdakwa Sri Hariyati, ditunjuk menjadi JPU berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Bengkalis untuk penyelesaian perkara pidana kasus narkoba, atas nama terdakwa Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo.
JPU Tomy Jepisa mengatakan, kasus Fauzan Afriansyah ini, ditangani penyidik Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan penuntutannya kepada Kejari Bengkalis.
Sidang pertama Fauzan Afriansyah ini, digelar di Pengadilan Negeri Bengkalis pada 24 Januari 2023.
Seiring prosesnya, pemeriksaan saksi-saksi di persidangan pun selesai dilaksanakan.
Sri Hariyati, lalu mengajukan rencana tuntutan pidana untuk terdakwa Fauzan Afriansyah, yakni dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana seumur hidup.
Rencana tuntutan ini, lalu diteruskan kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Kepala Kejari Bengkalis, termasuk ke Kejati Riau.
Kemudian, pihak keluarga terdakwa Fauzan Afriansyah bernama Riko Karpiansyah (penuntutan terpisah), bersama istrinya Monalisa dan istri Fauzan, Eca Afriani, datang dari Jakarta menemui terdakwa Sri Hariyati di Kantor Kejari Bengkalis.
Maksud kedatangan mereka, yakni untuk meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyatiselaku JPU, agar bisa meringankan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
"Terdakwa Sri Hariyati lalu memberikan alamat rumahnya, dan mengatakan bahwa kalau mau ke rumah sekira pukul 16.00 WIB atau pukul 17.00 WIB," kata Tomy menirukan perkataan Sri Hariyati kala itu.
Singkatnya, Karpiansyah bersama Eva Afriani dan Monalisa, mendatangi rumah terdakwa.
Di rumah itu, keluarga Fauzan Afriansyah ini juga bertemu dengan terdakwa Bayu Abdillah, yang tak lain adalah suami terdakwa Sri Hariyati.
Ketika itu, asa obrolan soal permohonan meringankan tuntutan untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati mengungkapkan, akan melihat dulu berkasnya.
Karpiansyah dan Eva Afriani, selanjutnya bertukar nomor handphone dengan terdakwa Bayu Abdillah. Seusai itu, mereka pun pamit dan keesokannya kembali ke Jakarta.
Sekitar sepekan setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah kembali datang ke Bengkalis dan menemui terdakwa Bayu Abdillah dan Sri Hariyati.
Di pertemuan itu, pihak keluarga kembali meminta tolong kepada terdakwa Sri Hariyati, agar meringankan tuntutan hukuman untuk Fauzan Afriansyah.
Terdakwa Sri Hariyati, sempat menyampaikan jika dirinya tidak bisa memastikan karena kasus narkoba ini sudah ramai dan jadi sorotan.
Namun, terdakwa Bayu Abdillah mencoba merayu istrinya, terdakwa Sri Hariyati untuk bisa membantu. Setelah pertemuan itu, pihak keluarga Fauzan Afriansyah.
Beberapa hari kemudian, terdakwa Bayu Abdillah menghubungi keluarga Fauzan Afriansyah bernama Karpiansyah untuk menyiapkan uang Rp4,5 miliar.
Karpiansyah lalu menyanggupi, dan menyebut akan mengirimkan uang Rp300 juta untuk awalnya.
Pada 7 Maret 2023, Karpiansyah mengirim uang ke terdakwa Sri Hariyati untuk pengurusan perkara narkoba Fauzan Afriansyah alias Vincent melalui terdakwa Bayu Abdillah, yang ditransfer ke rekening saksi Fadli Irawan di Bank BRI dengan Nomor Rekening 542501017694530 sebesar Rp300 juta.
Terdakwa Bayu Abdillah menyampaikan kepada Karpiansyah, itu merupakan nomor rekening anggotanya. Uang pun dikirim oleh Karpiansyah sebesar Rp299.600.000.
Karpiansyah lalu menanyakan kepada terdakwa Bayu Abdillah apakah uang sudah masuk, sembari mengirim bukti transfer.
Tak lama, terdakwa Bayu Abdillah menelfon Karpiansyah, dan menyebut jika uang sudah masuk. Pengiriman uang ini, diketahui oleh terdakwa Sri Hariyati.
Beberapa waktu berselang, pihak keluarga Fauzan Afriansyah lainnya bernama Agung, datang menemui terdakwa Bayu Abdillah.
Dalam pertemuan itu, Agung menyerahkan uang tunai Rp190 juta.
Berikutnya, Bayu Abdillah kembali mendapat transferan Rp150 juta dari istri Fauzan Afriansyah, Eva Afriani. Tak lama, ditrasfer lagi Rp360 juta.
"Bahwa setelah terdakwa Sri Hariyati menerima uang sebesar Rp299.600.000 yang pertama melalui Bayu Abdillah, terdakwa Sri Hariyatimerubah tuntutan pidana untuk Fauzan Afriansyah alias Vincent alias Dodo Alias Doni namun tidak disetujui oleh Kasi Pidum Kejari Bengkalis karena rencana tuntutan tersebut sudah diajukan sebelumnya ke Kejati Riau. Namun terdakwa Sri Hariyati tetap menerima uang melalui Bayu Abdillah baik dari saudara Agung dan saudari Eva Afriani," sebut JPU Tomy.
Total jumlah uang yang sudah diserahkan kepada Sri Hariyati melalui Bayu Abdillah, yakni Rp999.600.000 atau hampir Rp1 miliar.
Kasus yang menjerat jaksa Sri Haryati dan suaminya anggota polisi bernama Bayu Abdillah ini, ditangani oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau.
Selain kedua oknum aparat penegak hukum itu, jaksa penyidik juga menetapkan satu orang lainnya bernama Karpiansyah, selaku perantara suap, sebagai tersangka.
Karpiansyah kini tengah menjalani proses persidangan.
Teranyar, Karpiansyah divonis 1,5 penjara dan membayar denda Rp75 juta.
Tak berhenti sampai di situ, saat ini jaksa penyidik tengah mendalami peran dari seseorang yang juga disinyalir terlibat dalam kegiatan suap. Jaksa menetapkan seorang perempuan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dia adalah istri dari terdakwa narkoba atas nama Fauzan Afriansyah, yang diduga melakukan suap terhadap pasutri jaksa dan polisi itu.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)
Pasutri Oknum Jaksa-Polisi di Riau Tak Ajukan Banding Atas Vonis Hakim Soal Kasus Suap Narkoba |
![]() |
---|
Usai Vonis, Terdakwa Oknum Jaksa Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Ngacir Tinggalkan Pengadilan |
![]() |
---|
Vonis Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau, JPU dan Terdakwa Pasutri Jaksa-Polisi Pikir-pikir Dulu |
![]() |
---|
Vonis Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Kasus Suap Penanganan Narkoba di Riau Lebih Tinggi dari Tuntutan |
![]() |
---|
Breaking News: Vonis Beda Pasutri Oknum Jaksa-Polisi Tersangka Suap Kasus Narkoba di Riau |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.