Selebgram Dianiaya Suami
Putrinya Jadi Korban KDRT Armor Toreador, Ayah Cut Intan Nabila: Saya Mengutuklah
terungkap, jika Armor Toreador sudah berulang kali melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ) kepada korban Cut Intan nabila.
Dengan tangan terborgol, Armor Toreador hanya tertunduk selama pemaparan kasus berlangsung.
Atas perbuatannya yang telah menganiaya istrinya dihadapan anak ketiganya yang masih bayi, pelaku dijerat pasal berlapis.
Pihak kepolisian yang berkoordinasi dengan Kementerian Perlindungan Perempuan (PPA) menerapkan Pasal 44 ayat 2 UU No. 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan ancaman 10 tahun penjara.
Kemudian Armor Toreador dijerat dengan Pasal 80 UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 tahun 2002 terkait kekerasan terhadap anak dengan ancaman 4 tahun 8 bulan ditambah sepertiga.
Selain itu, pelaku juga dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara.
"Ini kasus yang sangat luar biasa, tolong kawal kami seluruh masyarakat Indonesia agar kami bisa memberikan pembelajaran yang akan buktikan sampai ke penuntutan dan persidangan pun kami akan hadir agar ini menjadi cambuk untuk seluruh masyarakat Indonesia," pungkasnya.
(TRIBUNPEKANBARU.COM)
Armor Toreador Dituntut 6 Tahun Kasus KDRT Terhadap Cut Intan, Kuasa Hukum Sebut Buktinya Editan |
![]() |
---|
Tegaskan Belum Ada Permintaan Maaf Langsung dari Armor Toreador, Cut Intan: Gimana Yaa |
![]() |
---|
'Demi Masa Depan dan Perkembangan Anak' Armor Toreador Ingin Kembali Jadi Suami Cut Intan |
![]() |
---|
Cut Intan Nabila Diminta Instropeksi Diri usai 2 Video KDRT di IG Viral , Ada Apa ? |
![]() |
---|
Upaya Armor Agar Laporan Dicabut & Berdamai: Sang Papi Turun Tangan, Hubungi Nenek Cut Intan di Aceh |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.