Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Penerimaan CPNS dan PPPK 2024

Honorer di Kampar Riau Boleh Saja Ikut Seleksi CPNS, Tapi Ini Risikonya Menurut Aturan

BKN telah mengumumkan jadwal tahapan seleksi CPNS 2024. Pemerintah Kabupaten Kampar membuka 250 formasi.

Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Istimewa
BKN telah mengumumkan jadwal tahapan seleksi CPNS 2024. Pemerintah Kabupaten Kampar membuka 250 formasi. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan jadwal tahapan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024. Pemerintah Kabupaten Kampar membuka 250 formasi.

Sementara seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) belum diumumkan.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kampar, Syarifuddin mengatakan, pengumuman PPPK menyusul.

Seperti diketahui, Pemerintah Kabupaten Kampar memiliki pegawai yang belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer sebanyak 3.774 orang. 

Terdiri dari Tenaga Honor Kategori II (THK II) sebanyak 260 orang dan Tenaga Harian Lepas (THL) sebanyak 3.514 orang. Ini berdasarkan data BKPSDM tahun 2023.

Penerimaan PPPK difokuskan bagi tenaga honor.

Seperti formasi guru yang tidak dibuka pada penerimaan CPNS. Sehingga THK II dan THL hanya memiliki pilihan melamar PPPK. Kecuali ingin bidang selain guru. 

Syarifuddin tak melarang pegawai non-ASN  mengikuti seleksi CPNS. Asal memenuhi syarat sesuai aturan. Termasuk syarat usia.

"Kalau honorer (ikut seleksi CPNS) syaratnya umur maksimal 35 tahun," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Kamis (15/8/2024).

Ia mengatakan, tenaga honor yang ingin mengambil formasi CPNS tidak sesuai dengan disiplin bidang pekerjaannya, juga tidak dilarang.

Misalnya, THK II atau THL kesehatan melamar bidang lain. 

Ia menyatakan, setiap formasi yang dilamar memiliki persyaratannya masing-masing.

Persyaratan tersebut wajib dipenuhi.

Menurut dia, ada konsekuensi jika tenaga honor mengikuti CPNS.

Konsekuensi tersebut sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Nomor 6 Tahun 2024.

Pasal 25 Ayat (3) menyatakan pelamar hanya melamar satu jenis ASN pada pengadaan dalam tahun anggaran yang sama. Pelamar hanya bisa memilih salah satu PNS atau PPPK. 

"Berdasar PermenPANRB 6 Tahun 2024, hanya bisa satu saja. Pilih PNS atau PPPK," tandasnya. (Tribunpekanbaru.com/Fernando Sihombing)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved