Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau

Bawaslu Minta KPU Riau Maksimalkan Sosialisasi DPS ke Masyarakat 

KPU Riau sudah menetapkan daftar DPS untuk Pilgub Riau 2024, masyarakat harus dapat info jelas terkait DPS.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) Riau 2024, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas terkait DPS tersebut sehingga hak pilih mereka dilindungi.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau sudah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pilkada Gubernur (Pilgub) Riau 2024, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas terkait DPS tersebut sehingga hak pilih mereka dilindungi. 

Demikian dikatakan Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Riau Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nanang Wartono, ia mengingatkan KPU agar maksimal dalam mensosialisasikan DPS ke tengah masyarakat.  

Sosialisasi yang dilakukan menurut Nanang, jangan hanya sekedar menempelkan DPS tersebut di tempat-tempat umum, namun juga harus kreatif bahkan jika perlu KPU turun langsung ke tengah-tengah masyarakat untuk memastikan tidak ada lagi warga negara yang punya hak pilih yang belum terdaftar. 

"Kita mengimbau KPU supaya memaksimalkan sosialisasi DPS ke masyarakat. Supaya masyarakat luas bisa memberikan tanggapan dan masukan terhadap DPS tersebut,"ujar Nanang. 

Misalnya, lanjut Nanang, masyarakat bisa menanggapi jikalau dalam DPS yang ditetapkan KPU itu masih ada warganya yang belum terdaftar sebagai pemilih atau ada warganya yang sudah meninggal. 

Dikatakan Nanang, apabila dilihat dari jadwal KPU, masa tanggapan masyarakat pasca penetapan DPS hanya 10 hari saja, yakni dari tanggal 18 Agustus 2024 sampai dengan 27 Agustus 2024.  

Menurut Nanang, masa waktu tersebut terbilang singkat untuk sosialisasi sekaligus menerima masukan dan tanggapan DPS. 

Untuk itu, Nanang mengharapkan KPU bisa kreatif dalam mensosialisasikan DPS ini sehingga hak pilih masyarakat bisa terlindungi dengan baik, bukan sekedar sosialisasi prosedural atau hanya untuk menunaikan keharusan mengumumkan DPS saja.  

"Saya rasa tidak cukup hanya menempelkan DPS itu di kantor desa atau lurah saja. Perlu proaktif dan kreatif supaya masyarakat tau dan mau memberikan tanggapan dan masukannya demi pemenuhan dan perlindungan hak pilih masyarakat,"tegas Nanang. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved