Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau

80.360 Petugas KPPS Siap Tempur di Pilgub Riau 2024

KPU sudah melantik 80.360 anggota KPPS untuk Pilgub Riau serta bupati dan wabup.

Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Ariestia
Istimewa
KPU sudah melantik 80.360 anggota KPPS untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Riau), Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Riau. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah melantik 80.360 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub Riau), Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota di Riau.

Pelantikan anggota KPPS ini dilakukan di masing-masing tingkat Kecamatan atau PPS di masing-masing daerah.

"80.360 anggota KPPS untuk Pilkada 2024 di Provinsi sudah dilantik. Mereka akan bertugas di 11.480 TPS, jadi tujuh orang setiap TPS," ujar Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan.

Ia menjelaskan, KPPS yang saat ini dilantik telah lulus melalui tahapan seleksi yang dilaksanakan sejak dibukanya pendaftaran pada Bulan September lalu. 

“KPPS terpilih dianggap mampu untuk melaksanakan tugas pemungutan dan penghitungan suara pada tanggal 27 November 2024 nanti. Mereka akan bertugas selama satu bulan mulai 7 November hingga 8 Desember 2024," katanya.

Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Riau Nugroho Noto Susanto menjelaskan bahwa setelah pelantikan KPPS akan menjalani bimbingan teknis (Bimtek) sebagai bekal untuk melaksanakan tugas pada hari pemungutan suara.

"Setelah pelantikan, KPPS akan menjalani Bimtek yang akan dilakukan oleh PPS. Bimtek ini terkait dengan penjelasan tentang integritas, netralitas dan profesionalitas penyelenggara pemilihan, tugas, kedudukan, kewajiban, larangan dan kewenangan KPPS," urai Nugroho.

Nugroho berharap KPPS  yang dilantik dapat menjalankan tugas dengan baik, menjaga amanah suara rakyat tersalurkan dengan baik, serta menjaga integritas sebagai penyelenggara Pemilihan.

"Selain itu juga soal kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara serta penjelasan teknis soal persiapan dan pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan aplikasi Sirekap," ujarnya.(Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution).

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved