Pilkada Riau 2024
MK Putuskan Partai Non Seat DPRD Bisa Usung Calon, Bakal Muncul Poros Baru di Riau?
MK memastikan partai non seat alias tidak memiliki kursi di DPRD dapat mengusung pasangan calon gubernur dan wakil gubenur.
Penulis: Nasuha Nasution | Editor: Theo Rizky
Sebelumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora menggugat aturan terkait batasan partai politik tanpa kursi di DPRD dalam pengusungan pasangan calon (paslon) di Pilkada.
Ketentuan tersebut diatur pada Pasal 40 Ayat (3) Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 (UU Pilkada).
Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Partai Politik atau gabungan Partai Politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk Partai Politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah."
Ketua tim hukum Partai Buruh dan Partai Gelora, Said Salahuddin, mengaku pihaknya dirugikan secara konstitusional atas keberlakuan pasal a quo.
Lebih lanjut, ia menilai, persyaratan pendaftaran pasangan calon yang diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol lebih berat daripada persyaratan pendaftaran pasangan calon dari jalur perseorangan.
"Paslon yang diusulkan parpol, berbasis pada perolehan suara sah. Sedangkan, paslon perseorangan berbasis pada dukungan KTP pemilih," ungkapnya.
Dalam petitumnya, Partai Buruh dan Partai Gelora meminta MK, menyatakan Pasal 40 Ayat 3 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai, "dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat 1, jika hasil bagi jumlah akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, maka dihitung dengan pembulatan ke atas".
Lalu, bagaimana dengan di Provinsi Riau dan Kabupaten Kota di Riau apakah ada peluang Bacalon yang muncul untuk memanfaatkan hasil putusan MK yang baru ini.
Apalagi di Riau sejumlah partai non parlemen atau tidak memiliki kursi bila berkoalisi bisa untuk mengusung pasangan calon.
Seperti di Provinsi Riau misalnya dan masih cair, sejumlah partai masih bisa berubah, jika ada partai yang menarik diri dari koalisi yang sudah jalan, maka bisa jadi muncul poros baru.
Begitu juga di Kabupaten dan Kota di Riau bisa jadi muncul pasangan baru yang diusung oleh partai non parlemen, sesuai dengan regulasi dalam putusan MK tersebut.
( Tribunpekanbaru.com /Nasuha Nasution )
Empat Jagoan PKS Menang di Pilkada Serentak di Riau |
![]() |
---|
Hingga Kini Belum Ada Pemberitahuan MK ke KPU Soal Gugatan Pilkada Serentak di Riau |
![]() |
---|
KPU Kabupaten/Kota di Riau Tunggu 3 Hari Pasca Pleno Penetapan, Adakah Paslon Ajukan Gugatan ke MK? |
![]() |
---|
Tingkat Partisipasi Pilkada 2024 di Riau Turun Drastis, Pekanbaru Hanya 46 Persen |
![]() |
---|
Beberapa Politisi Asal Riau Berebut Kursi Ketua Golkar Usai Syamsuar Tersungkur di Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.