Geger Putusan MK

Biar Gak Dibilang Cuma Ikutan dan Fomo, Ketahui 3 Hal soal Pilkada dalam Kawal Putusan MK

Putusan MK tersebut dinilai sejumlah pihak membawa angin segar bagi Anies Baswedan yang sempat diperkirakan gagal maju sebagai Calon Gubernur Jakarta

|
IST
Arti Peringatan Darurat 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini topik Kawal Putusan MK menjadi trending di berbagai platform media sosial.

Hal ini menyusul pasca-pembacaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Selasa (20/8/2024).

Salah satu putusannya yaitu MK menegaskan batas syarat batas usia minimal ketika seseorang maju sebagai calon kepala daerah, baik gubernur, bupati, maupun wali kota.

Tentu putusan itu menjadi sorotan..

Sebab, dinilai menjegal langkah putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, yang hendak maju Pilkada Jawa Tengah 2024.

Mahkamah juga mengatur syarat ambang batas atau threshold bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mengusung calon kepala daerah pada Pilkada tahun ini.

Putusan MK tersebut dinilai sejumlah pihak membawa angin segar bagi Anies Baswedan yang sempat diperkirakan gagal maju sebagai Calon Gubernur DKI Jakarta.

Namun, ada upaya dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menolak putusan MK dengan merevisi Undang-Undang (UU) Pilkada.

Baca juga: INILAH Sosok Mantan Arhan Pratama yang Dulu Dirujak Warganet karena Komentar Pedasnya Soal Zize

Baca juga: Inilah Para Mantan Azizah Salsha Istri Arhan, Pilih Pria Keturunan Jerman Jadi Selingkuhan?

Poin-poin putusan MK soal Pilkada

Setidaknya ada tiga putusan MK yang dinilai mengubah peta politik jelang Pilkada serentak 2024 terkait syarat mengusung dan pendaftaran calon kepala daerah.

Berikut poin-poin putusan MK soal Pilkada:

1. Ambang batas pencalonan kepala daerah

MK mengatur ulang ambang batas atau threshold pencalonan kepala daerah yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Dilansir dari Antara, Selasa, lewat putusan tersebut partai politik yang tidak memiliki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bisa mengusung calon kepala daerah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved