Geger Putusan MK

Biar Gak Dibilang Cuma Ikutan dan Fomo, Ketahui 3 Hal soal Pilkada dalam Kawal Putusan MK

Putusan MK tersebut dinilai sejumlah pihak membawa angin segar bagi Anies Baswedan yang sempat diperkirakan gagal maju sebagai Calon Gubernur Jakarta

|
IST
Arti Peringatan Darurat 

Menurut ahli hukum tata negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, Oce Madril, putusan MK bersifat final dan mengikat.

Putusan MK juga mempunyai kekuatan eksekutorial setelah dibacakan oleh Hakim MK.

Oce menambahkan, putusan MK juga memiliki sifat erga omnes yang artinya mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali.

Ia mengingatkan, bila putusan MK tidak dipatuhi, akan ada dampak serius yang menanti, seperti potensi pelanggaran hukum pada pilkada.

"Maknanya tidak ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan untuk mengubah putusan MK, termasuk oleh DPR," katanya dikutip dari Kompas.com, Selasa.

"Apabila ada pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan MK, maka tindakan tersebut termasuk perbuatan melawan hukum," katanya.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

 

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved