Pria 26 Tahun di Perawang Siak Simpan 9 Paket Narkotika di Rumahnya, Pemasok Tengah Diburu
Seorang pria inisial GK (26) di jalan Hangjebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang diamankan Satres Narkoba Polres Siak.
Penulis: Mayonal Putra | Editor: Sesri
TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang pria inisial GK (26) di jalan Hangjebat, Kelurahan Perawang, Kecamatan Tualang diamankan Satres Narkoba Polres Siak.
Polisi menyita 9 paket Narkotika di rumah GK yang rencananya akan diedarkan di sekitar Perawang Siak.
Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Riza menerangkan penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah kerap melihat transaksi narkoba.
“Dari informasi yang didapat kita langsung memerintahkan tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan kebenaran informasi tersebut,” kata AKP Riza Effyandi, Rabu (21/8/2024).
Ia menjelaskan, informasi yang masuk dari masyarakat segera ditindaklanjuti. Ia memerintakan personel Satres Narkoba Polres Siak untuk melakukan penyelidikan.
Setelah dua jam melakukan penyelidikan, atau sekira pukul 22.00 WIB, personil Sat Resnarkoba berhasil melakukan penangkapan di Jalan Hangjebat, tepatnya di Gang Abarokah RT 10 RW 005 Lingkungan Makmur, kelurahan Perawang.
Baca juga: Remaja 16 Tahun di Kuansing, Riau, Jadi Kaki Tangan Pengedar Narkoba
Baca juga: 2 Pengedar Narkoba di Kecamatan Tualang Mandau Dibekuk Satres Narkoba Polres Bengkalis
“Kita berhasil mengamankan 1 orang yang mengaku bernama GK kemudian dilakukan penggeledahan terhadapnya dan ditemukan 9 paket narkotika jenis sabu-sabu,” katanya.
Sebanyak 9 paket Narkotika jenis sabu-sabu itu terletak di samping GK, yang disimpan di dalam sebuah dompet.
“Akhirnya ia mengaku bahwa benar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut benar miliknya yang diperoleh dari seorang pria yang akrab disapa Gondrong,” katanya.
Satres Narkoba Polres Siak saat ini melakukan pengembangan terhadap kasus itu dengan memburu Gondrong.
Selain itu, Gondrong juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Siak.
“GK diamankan dengan barang bukti 9 paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 4,35 gram,” katanya.
Diterangkan juga personel Satres Narkoba mengamankan beberapa barang bukti lainnya. Seperti telepon genggam yang digunakan pelaku dan beberapa barang lainnya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut.
“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang adanya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat,” katanya.
( Tribunpekanbaru.com/mayonal putra)
Oknum Guru SD di Inhu Ditangkap Polisi karena Ikut Edarkan Sabu |
![]() |
---|
Satresnarkoba Polres Siak Gagalkan Peredaran Sabu Hampir 50 Gram |
![]() |
---|
Jaksa Tunggu Pelimpahan Berkas Kasus 1 Kg Sabu di Riau, Tersangka Satu Oknum Polisi dan Tiga Sipil |
![]() |
---|
Kejati Riau Terima SPDP Kasus 1 Kg Sabu dengan Tersangka Oknum Polisi |
![]() |
---|
Kronologi Pasutri Curi Tepak Sirih di Istana Siak, Ngaku Dapat Bisikan Gaib |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.