Pengungkapan Narkoba di Inhu

Kekuatan Medsos, Laporan Netizen Buat PNS yang Nyambi Jadi Pengedar Narkoba di Inhu Riau Ditangkap

Kekuatan media sosial (Medsos) melalui peran netizen sukses mengantar oknum PNS yang nyambi jadi pengedar Narkoba di Inhu Riau ke sel tahanan.

Penulis: Bynton Simanungkalit | Editor: Ariestia
Polres Inhu
Dua tersangka pengedar narkoba berinisial Iyus (30) warga Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku dan MMJ alias Nong (43) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu, Riau, saat diamankan aparat Kepolisian Polres Inhu.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, RENGAT - Kekuatan media sosial (Medsos) melalui peran netizen sukses mengantar oknum PNS yang nyambi jadi pengedar Narkoba di Inhu Riau ke sel tahanan.

Aparat Kepolisian Sat Narkoba Polres Inhu kembali mengamankan dua orang tersangka pengedar narkoba berinisial Iyus (30) warga Desa Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku dan MMJ alias Nong (43) yang bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), warga Kelurahan Kampung Besar Seberang, Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Penangkapan kedua tersangka tersebut bermula dari pengaduan masyarakat dari media sosial. 

Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar menerangkan bahwa pada hari Selasa (20/8/2024) Polres Inhu menerima pengaduan melalui media sosial bahwa di Desa Kuala Cenaku sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu. Mendapat informasi tersebut Kapolres Inhu memerintahkan Kasat Narkoba, AKP Adam Efendi untuk menyelidiki informasi tersebut. 

Baca juga: Kapolres Inhu Tanggapi Laporan Masyarakat dari Medsos, Seorang Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Hasil serangkaian penyelidikan mendalam oleh Satnarkoba pada Rabu (21/8/2024) siang, polisi mengamankan DLS alias Iyus di rumahnya di dusun Teluk Pinang Jaya Desa, Kuala Cenaku, Kecamatan Kuala Cenaku, Inhu.

Di tempat itu polisi mendapati barang bukti 3 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,83 gram dan berbagai bukti lainnya. 

"Saat diinterogasi, tersangka DLS alias Iyus mengakui barang haram tersebut didapatnya dari seorang oknum PNS yang berada di Rengat," ujar Misran, Kamis (22/8/2024). 

Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim yang di pimpin KBO Sat Res Narkoba Polres Inhu, Iptu Rifles Bagariang dengan bergerak menuju ke Rengat menuju alamat yang sudah disampaikan tersangka Iyus untuk pengembangan penyelidikan. 

Sore itu juga tim berhasil mengamankan MMJ alias Nong oknun PNS Kabupaten Inhu di rumahnya yang berlokasi di Jalan Sri Paduka Desa, Kampung Besar Seberang Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu.

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman tersangka di dapati 2 paket diduga narkoba jenis sabu dan sejumlah barang bukti lainnya. 

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Polres Inhu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah peduli dan ikut andil dalam pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Inhu," tutup Misran.

Laporan Netizen Kasus Sebelumnya

Sebelumnya tim gabungan juga telah menangkap pengedar Narkoba atas bantuan netizen di media sosial (Medsos).

Sat Narkoba Polres Inhu bersama dengan Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ) juga meringkus seorang pengedar berinisial MW alias Andi (39), warga Desa Pasir Keranji, Kecamatan Pasir Penyu pada Minggu (18/8/2024).

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved