Geger Putusan MK

Massa Aksi Teriak 'DPR bego, DPR bego', Tiga Anggota DPR Ciut dan Balik Kanan

Namun, rapat paripurna pengesahan revisi UU Pilkada urung dilaksanakan karena peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

KOMPAS.com/NICHOLAS RYAN ADITYA
Ketua Baleg Wihadi Wiyanto, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi dan Wakil Ketua Komisi III Habiburokhman usai batal temui para demonstran #KawalPutusanMK di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024) siang 

Baleg mengakalinya dengan membuat pelonggaran threshold itu hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan bagi partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Baleg juga mengakali Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal usia calon kepala daerah.

Baleg tetap berpegang pada putusan Mahkamah Agung, bahwa usia dihitung saat pelantikan, bukan saat pencalonan sebagaimana yang ditetapkan MK.

Revisi UU Pilkada tersebut setidaknya berimplikasi terhadap dua hal.

Pertama, putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, dapat maju sebagai calon gubernur/wakil gubernur karena memenuhi syarat usia yang diatur dalam revisi UU Pilkada.

Kedua, PDI-P terancam tidak mendapatkan tiket untuk mencalonkan gubernur dan wakil gubernur Jakarta karena perolehan kursi di DPRD Jakarta tidak cukup, sedangkan partai politik lain sudah mendeklarasikan dukungan ke pasangan Ridwan Kamil-Suswono.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved