Geger Putusan MK

Menakar Peluang Anies dan Kaesang Pasca Putusan MK dan Rapat DPR: Siapa yang di Atas Angin?

Dalam putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

IST
Nasib Anies dan Kaesang pasca putusan MK 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Saat ini, Putusan MK soal Pilkada menjadi sorotan publik di tanah air.

Sebab, aturan itu bisa merubah peta politik nasional.

Dua sosok yang disorot pasca putusan itu adalah Anies Baswedan dan Kaesang.

Anies sempat mendapatkan angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Parpol tanpa kursi di DPR RI bisa mengusung calon dengan sejumlah persyaratan membuak harapan baru. 

Namun tiba-tiba DPR RI dengan cepat melakukan rapat untuk menolak keputusan MK. 

Keputusan ini menjadi jalan terjal bagi Anies Baswedan

Namun anehnya, DPR turut membantah keputusan MK yang menolak perubahan minimal usia. 

Hal ini turut kelihatan bahwa DPR RI ingin mempermudah jalan Kaesang Pangarep sebagai Calon Gubernur Jateng. 

Badan Legislasi (Baleg) DPR dan Panitia Kerja (Panja) memilih menggunakan putusan Mahkamah Agung (MA) ketimbang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait batas usia calon untuk maju di Pilkada 2024.

Dalam rapat yang digelar hari ini, Rabu (21/8/2024), Baleg sepakat UU Pilkada mengacu pada putusan Nomor 23/P/HUM/2024 yang diputuskan MA pada 29 Mei 2024.

Dalam putusan tersebut, calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun saat dilantik sebagai pasangan calon.

Baca juga: DPR Gelar Rapat Terkait Putusan MK, Ketua MKMK: Pembangkangan Secara Telanjang

Baca juga: Kaesang Kasih Kode, Akui Suka dengan Program Anies Baswedan

Baleg mengindahkan putusan MK Nomor 70 yang baru diketok pada Selasa kemarin di mana calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun ketika ditetapkan menjadi kontestan dalam Pilkada.

"Merujuk kepada MA setuju ya?" kata pimpinan rapat dari PPP, Ahmad Baidowi atau Awiek sambil mengetok palu sebanyak tiga kali.

Dengan putusan ini, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) sekaligus putra bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep bisa menyalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Tahun ini, Kaesang menginjak usia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Jika Kaesang benar-benar akan mencalonkan diri di Pilkada dan terpilih, maka pelantikan akan dilakukan pada Februari 2025.

Terkait jadwal pelantikan tersebut pun baru saja disepakati oleh Baleg dan pemerintah di rapat dengan agenda yang sama.

Baca juga: Tahu Ada CCTV, Armor Tetap Tega Menganiaya Cut Intan Nabila: Merasa Berkuasa atas Istrinya

Baca juga: Tangsi Belanda di Mempura Siak Riau, Bangunan Menyeramkan Jadi Destinasi Wisata

Baleg juga merevisi UU Pilkada yang sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) lewat nomor putusan 60/PUU-XXII/2024.

Dalam putusan tersebut, MK memberikan kelonggaran ambang batas pencalonan kepala daerah untuk semua partai politik (parpol) peserta pemilu.

Namun, Baleg justru mengubahnya dengan hanya memberlakukan pengusungan calon di Pilkada bagi parpol yang tidak lolos DPRD.

Padahal, berdasarkan putusan MK, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon di Pilkada dengan beberapa ketentuan.

Contohnya, di Pilkada Jakarta, parpol atau gabungan parpol bisa mengusung calon sendiri di Pilkada dengan minimal raihan suara di Pemilu 7,5 persen.

Selain itu, Baleg kembali memasukkan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi parpol yang memiliki kursi di parlemen.

Pasal tersebut sudah dicabut oleh MK pada putusan yang dibacakan Selasa siang kemarin.

Dengan adanya putusan ini, PDIP terjegal di Pilkada jakarta.

Hal tersebut lantaran berdasarkan putusan itu, hanya parpol yang tidak memiliki kursi di DPRD saja yang bisa mengusung calon sendiri dengan syarat suara sah di Pemilu minimal 7,5 persen.

Sedangkan, PDIP lolos ke DPRD Jakarta dengan meraih 850.174 suara atau 14,01 persen.

Selain itu, partai berlambang banteng itu juga semakin terjegal ketika Baleg kembali memasukan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mewajibkan ambang batas parlemen 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah untuk mengusung calon.

Dengan adanya aturan tersebut, PDIP tidak bisa mengusung calon sendiri di Pilkada Jakarta.

Di sisi lain, ada sinyal PDIP akan berkoalisi dengan Partai Ummat dan Partai Buruh untuk mengusung Anies Baswedan di Pilkada Jakarta.

Namun, jika ketiga partai tersebut berkoalisi, itu pun masih belum memenuhi ambang batas 20 persen kursi di DPRD.

Ketika diakumulasikan, tiga partai itu hanya memiliki suara di DPRD sebesar 16,09 persen.

Adapun Partai Ummat hanya meraih 56.271 suara atau 0,93 persen dan Partai Buruh sebesar 69.969 suara atau 1,15 persen.

(TRIBUNPEKANBARU.COM)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved