Berita Pekanbaru

Pemberlakuan Perda KTR di Kota Pekanbaru Diharapkan  Mempertimbangkan Dampak di Segala Aspek

Pelaku usaha ingatkan Pemkot Pekanbaru memperhatikan dampak atas diberlakukan nya Perda KTR. Terutama bagi pergerakan ekonomi masyarakat 

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com
Ruang gerak para perokok bakal semakin terbatas karena Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Dikatakan Aedy, sebagai kota jasa, masyarakat Pekanbaru didominasi oleh pendatang yang hilir mudik, sehingga permintaan akan event dan hiburan tinggi. 

Baca juga: Pansus DPRD Pekanbaru Pastikan Perda KTR Tidak Larang Pelaku UMKM Jualan Rokok

" Nah, selama ini, event-event yang disponsori produk tembakau memberikan dukungan terselenggaranya berbagai acara. “Ekonomi kami bergerak, " ujar Ardy yang juga Ketua Forum Backstager Indonesia-Riau ini. 

Ditambahkan Ardy, jika pelarangan total, maka kafe, resto, hotel tempat penyelenggaraan lokasi event akan terdampak besar.

" Tentu saja  dampaknya adalah sulitnya terwujud penyelenggaraan event dan mandeknya roda ekonomi,” ujar 

Menurut Ardy bahwa saat ini di Pekanbaru, iklim usaha event organizer dan iklan/reklame sedang tumbuh dengan baik. 

Oleh karena itu, urgensi saat ini adalah perlindungan dan pendampingan bagi sektor ekonomi kreatif agar dapat semakin tumbuh dan berdaya saing. 

“Kami taat membayar pajak, patuh terhadap aturan yang ada. Kami mohon agar Raperda ini benar-benar adil, berimbang dan mempertimbangkan dampak di segala aspek" harap Ardy

Dipaparkan Ardy,  iklan, reklame, promosi dan sponsorship adalah ekosistem sektor ekonomi kreatif.

Melibatkan atau menyerap tenaga kerja yang cukup banyak di mata rantainya. Ketika ini dilarang, otomatis dampaknya pengurangan tenaga kerja.

Suara pengharapan juga disampaikan oleh salah satu warga yang bernama Latip.

Baca juga: Asosiasi Terdampak Minta Dilibatkan, Raperda KTR Digodok DPRD Pekanbaru Jangan Sampai Menyengsarakan

Ia dengan lugas mengatakan banyak kafe dan restoran yang sehari-hari menjadi lokasi ngopi dan nongkrong masyarakat akan terdampak. 

Menurutnya budaya keseharian warga di sini ( Pekanbaru) adalah sarapan, ngopi, ngobrol di warkop. 

Maka jika Perda KTR nya melarang total, suram. Bisa sepi, pendapatan pun menurun, padahal ekonomi lagi sulit.  

Aturan dalam Perda KTR

Pemko Pekanbaru mengusulkan Ranperda tentang Kawasan tanpa Rokok (KTR) ke DPRD Pekanbaru. 

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved