Berita Pekanbaru

Pemberlakuan Perda KTR di Kota Pekanbaru Diharapkan  Mempertimbangkan Dampak di Segala Aspek

Pelaku usaha ingatkan Pemkot Pekanbaru memperhatikan dampak atas diberlakukan nya Perda KTR. Terutama bagi pergerakan ekonomi masyarakat 

Editor: Budi Rahmat
Tribunpekanbaru.com
Ruang gerak para perokok bakal semakin terbatas karena Kota Pekanbaru segera menerapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Ranperda ini adalah regulasi terkait larangan merokok sembarangan di tempat umum dimana Pasar dan tempat rekreasi menjadi target.

Dengan demikian para perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di tempat umum.

 Sejumlah lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok tersebut selain di dalam perkantoran ASN juga ditetapkan seperti di pusat rekreasi dan pusat perbelanjaan.

Lokasi umum yang jadi kawasan tanpa rokok lainnya seperti pasar dan tempat wisata, hotel, restoran dan tempat hiburan,  halte, terminal, salon dan pos pelayanan terpadu, stadion, lapangan olahraga dan kolam renang. Termasuk di pusat kebugaran jadi kawasan tanpa rokok

Meski demikian, sejati nya Perda KTR Ini  memberikan ruang khusus atau suatu kawasan yang bebas dari rokok baik untuk perokok dan perdagangan.

Artinya ada kawasan tertentu yang KTR itu, misal seperti di pendidikan misal sekolah dan lainnya yang akan ditetapkan menjadi KTR. (*)

( Tribun Pekanbaru.com )

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved