Berita Pekanbaru
Pemberlakuan Perda KTR di Kota Pekanbaru Diharapkan Mempertimbangkan Dampak di Segala Aspek
Pelaku usaha ingatkan Pemkot Pekanbaru memperhatikan dampak atas diberlakukan nya Perda KTR. Terutama bagi pergerakan ekonomi masyarakat
Ranperda ini adalah regulasi terkait larangan merokok sembarangan di tempat umum dimana Pasar dan tempat rekreasi menjadi target.
Dengan demikian para perokok tidak bisa lagi sembarangan merokok di tempat umum.
Sejumlah lokasi yang menjadi kawasan tanpa rokok tersebut selain di dalam perkantoran ASN juga ditetapkan seperti di pusat rekreasi dan pusat perbelanjaan.
Lokasi umum yang jadi kawasan tanpa rokok lainnya seperti pasar dan tempat wisata, hotel, restoran dan tempat hiburan, halte, terminal, salon dan pos pelayanan terpadu, stadion, lapangan olahraga dan kolam renang. Termasuk di pusat kebugaran jadi kawasan tanpa rokok
Meski demikian, sejati nya Perda KTR Ini memberikan ruang khusus atau suatu kawasan yang bebas dari rokok baik untuk perokok dan perdagangan.
Artinya ada kawasan tertentu yang KTR itu, misal seperti di pendidikan misal sekolah dan lainnya yang akan ditetapkan menjadi KTR. (*)
( Tribun Pekanbaru.com )
Anak Panti Asuhan Al Akbar Pekanbaru Riang Dapat Bantuan dari Tim Mahkamah Agung Peduli |
![]() |
---|
Dorong Tingkatkan Digitalisasi, Pesan Wamen PAN RB Usai Tinjau Layanan MPP Pekanbaru |
![]() |
---|
Pedagang Bendera Merah Putih Hiasi Jalanan Kota Pekanbaru Jelang 17 Agustus |
![]() |
---|
Mobil Avanza Hilang Kendali, Tabrak Pohon dan Terbalik di Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru |
![]() |
---|
Tidak Cuma Pasangan Mesum, Satpol PP Pekanbaru Juga Jaring Waria dalam Ops Pekat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.