Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilkada Bengkalis

Awasi Tahapan Jelang Pilkada Bengkalis, Riau, Bawaslu Ingatkan Ini kepada KPU Bengkalis 

Bawaslu Bengkalis Riau memastikan pihaknya kan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada Bengkalis.

Penulis: Muhammad Natsir | Editor: Ariestia
tribunpekanbaru.com
Bawaslu Bengkalis memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Bengkalis, Riau.  

TRIBUNPEKANBARU.COM, BENGKALIS - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bengkalis memastikan pihaknya akan melakukan pengawasan melekat terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di Bengkalis, Riau

Termasuk dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran yang akan bergulir beberapa hari lagi.

Hal ini diungkap langsung Ketua Bawaslu Bengkalis Usman kepada tribunpekanbaru.com, Jumat (23/8) siang.

Pihaknya meminta pelaksanaan tahapan pendaftaran sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, termasuk tahapan pengumuman pendaftaran yang akan di mulai besok.

"Pengumuman ini perlu dilakukan KPU Bengkalis kepada masyarakat, calon dan partai politik. Harus mengumumkan melalui website resmi KPU Bengkalis, serta menyampaikan kepada publik melalui media masa, serta mensosialisasikan kepada masyarakat, pendaftaran telah di mulai dengan memanfaatkan media sosial resmi KPU," jelasnya.

Baca juga: Besok KPU Umumkan Pembukaan Pendaftaran Bacalon Bupati dan Wabup Pilkada Bengkalis Riau

Selain itu Usman juga mengingatkan KPU Bengkalis untuk memberikan akses yang muda kepada bakal calon yang ingin mendaftar selama masa pendaftaran berlangusung.

"Harus diberikan kemudahan oleh KPU untuk akses calon yang ingin mendaftar, mulai dari  informasi syarat pencalonan, hingga akses Silon harus dipermudah, karena KPU punya prinsip melayani untuk itu harus melayani sepenuh hati," tegas Usman. 

Usman juga mengatakan ada beberapa poin persiapan pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis yang haru menjadi perhatian KPU Bengkalis.

Di antaranya menyampaikan secara jelas mengenai batas waktu penyampaian pendaftaran, membuka helpdesk pencalonan, menerima koordinasi dari berbagai pihak serta membacakan tata cara pendaftaran dan jumlah peserta yang dapat mengikuti pendaftaran.

Selain itu, perlu diingat juga bahwa batas waktu pendaftaran kepada partai politik.

Karena jika pendaftaran telah melewati batas waktu di tanggal 29 Agustus pukul 23.59 WIB, maka hal tersebut merupakan pelanggaran administrasi yang dapat di tindaklanjuti oleh Bawaslu. 

"Kita juga berpesan kepada partai politik agar memperhatikan keterpenuhan syarat calon dan syarat pendaftaran. Terkait ada atau tidaknya masa perpanjangan pendaftaran harus di pastikan ada petunjuk teknis dan ketentuan yang ada," tandasnya.(Tribunpekanbaru.com/Muhammad Natsir)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved