Pengungkapan Narkoba di Rohil
Mahasiswa dan Residivis Ditangkap, Kasus Narkoba di Rohil Riau Barang Bukti Total 1,5 Kg Sabu
Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar ekspos pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.
Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Istimewa
Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar ekspos pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.
Pada pengungkapan ini petugas juga menyita satu alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel Android merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang tersebut.
Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby).
Halaman 2 dari 2
Tags
kasus narkoba di Rohil
Polres Rohil
Pengungkapan Narkoba di Rohil
Pengungkapan Sabu di Rohil
Tribunpekanbaru.com
Berita Terkait: #Pengungkapan Narkoba di Rohil
Arti Kata Climbing dan Arti Kata Hidden Gem serta Daftar Hidden Gem Climbing di Indonesia |
![]() |
---|
Arti Kata Mountaineering dan Arti Kata Hidden Gem serta Daftar Hidden Gem Gunung di Indonesia |
![]() |
---|
Polisi Salah Tangkap? Muncul Ancaman Baru Hacker Ngaku Bjorka Asli, Ancam Retas BGN |
![]() |
---|
Ruangan Sering Penuh, Waktu Tunggu Pasien IGD ke Rawat Inap di RS Ibnu Sina Pekanbaru Bisa Tiga Jam |
![]() |
---|
Pria di Sulsel Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Terbongkar Kisah Cinta Rusli, Warni, dan Kasma |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.