Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pengungkapan Narkoba di Rohil

Mahasiswa dan Residivis Ditangkap, Kasus Narkoba di Rohil Riau Barang Bukti Total 1,5 Kg Sabu

Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar ekspos pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram.

Penulis: Ikhwanul Rubby | Editor: Ariestia
Istimewa
Polres Rokan Hilir (Rohil) menggelar ekspos pengungkapan kasus Narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,5 kilogram. 

Pada pengungkapan ini petugas juga menyita satu alat hisap sabu (bong), satu unit ponsel Android merek Realme, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang tersebut.

Para tersangka kini harus menghadapi jerat hukum yang berat. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dikenakan adalah pidana penjara seumur hidup atau penjara minimal 5 hingga 20 tahun, serta denda maksimal Rp 10 miliar. (Tribunpekanbaru.com/Ikhwanul Rubby).

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved