Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Geger Putusan MK

Mengkhawatirkan, Siapa yang Mengajak Ratusan Pelajar Ikut Demo ke DPR RI, Pesan Berantai Lewat WA

Ada pesan berantai di kalangan pelajar untyuk aksi di gedung DPR RI . Ini mengkhawatirkan karena pelajar tak semestinya berada di sana

Editor: Budi Rahmat
tribunnews/irwan rismawan
Sejumlah pengunjuk rasa bersitegang dengan aparat kepolisian saat menyampaikan aspirasinya di Gerbang Pancasila (belakang) kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Mengkhawatirkan, ratusan ikut dalam aksi kawal putusan MK di gedung DPR RI .

Kehadiran para pelajar ini sejatinya tdiak penting dan tidak ada hubungannya dnegan tugas mereka .

Justru keberadaan para pelajar ini malah membuat kondidi aksi jadi kacau dan bisa memicu kesalahpahaman .

Tak hanya itu saja , keberadaan para pelajar ini bisa saja mejadi celah bagi orang tak bertanggungjawab untuk membuat skenario agar apart penegak hukum terjebak dalam keputusan tegas .

Baca juga: Pengesahan Revisi UU Pilkada Batal, Pendaftaran Pilkada Pakai Putusan MK

Ini lah yang menjadi persoalan setiap adanya aksi besar di Jakarta .

Parahnya , mereka ini malah berkoordinasi melalaui pesan Whatsapp untuk melakukan aksi di gedung DPR RI

Terkait dengan hal itu , Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) melakukan pengawasan terhadap pelajar yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak RUU Pilkada di depan Gedung DPR, Kamis (22/8/2024).

Komisioner Pengampu Kekerasan Fisik Psikis Anak Situasi Darurat dan Anak Disabilitas, Diyah Puspitarini, melaporkan bahwa ratusan pelajar mendatangi area Gedung DPR RI sekitar pukul 18.00 WIB setelah berkoordinasi melalui WhatsApp dan aplikasi lainnya.

"KPAI menemukan sekitar ratusan anak pelajar yang ikut aksi pada sore hari dan berkelompok, yang datang dari arah Gelora Bung Karno (GBK), tol, dan Bendungan Hilir (Benhil) pada pukul 18.00 WIB," kata Diyah Puspitarini dalam keterangan yang diterima Kompas.com.

KPAI terus melakukan pendataan terhadap anak-anak yang terluka akibat demo di depan Gedung DPR RI.

"Pada waktu penyisiran massa aksi, KPAI menemukan ada beberapa pelajar yang terpukul dan jatuh serta diamankan di dalam Gedung DPR. KPAI masih menyisir pelajar yang dirawat dan mengalami luka-luka di RS terdekat dari lokasi," ucapnya.

Menurut UU Perlindungan Anak Pasal 60, pelajar yang ikut aksi dan menjadi korban, termasuk dalam kategori anak situasi darurat dengan jenis korban kerusuhan.

Dalam hal ini, hak perlindungan khusus bagi anak pelajar meliputi proses cepat, pendampingan psikososial, bantuan sosial, dan perlindungan hukum.

KPAI juga mengimbau agar anak-anak yang terluka mendapatkan bantuan pemeriksaan medis dan perlindungan hukum untuk menghindari perlakuan represif.

Baca juga: NasDem Ancam PAW Anggota DPRD yang Tidak Dukung Paslonnya di Pilkada 2024

Selain itu, KPAI meminta agar anak-anak yang diamankan di Polda mendapat perlindungan sesuai Pasal 59A UU Perlindungan Anak.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved