Pencabulan Anak di Siak

Dilaporkan Istri, Pria di Dayun Siak yang Cabuli Anaknya Ditangkap, Awalnya Tidak Mengaku

Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun di Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Penulis: Mayonal Putra | Editor: M Iqbal
Tribunpekanbaru.com/Grafis Didik Ahmadi
Ilustrasi. Seorang ayah di Dayun Siak tega cabuli anaknya. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang ayah tega menyetubuhi anak kandungnya yang masih berumur 7 tahun di Dayun, Kabupaten Siak, Riau.

Awalnya sang ayah tidak mengakui perbuatannya.

Ia juga tidak menyangka istrinya bakal melaporkannya ke polisi. 

“Laporan masuk tanggal 30 Agustus 2024, malamnya pelaku langsung kami tangkap,” ujar PS Kanit PPA Sat Reskrim Polres Siak, Aipda Leonar Pakpahan, Minggu (1/9/2024).

Ia menceritakan kronologi penangkapan terhadap pelaku.

Jumat, 30 Agustus 2024 sekira pukul 21.00 WIB diketahui pelaku berada di Dayun.

Baca juga: Ayah di Dayun Siak Riau Cabuli Anak Kandung Usia 7 Tahun, Terkuak Gara-gara Ibu Lihat Hal Aneh Ini

Atas informasi tersebut Kasat Reskrim Polres Siak AKP Bayu Ramadhan Effendi memerintahkan PS Kanit IV Satreksrim Aipda Leonar Pakpahan beserta anggota untuk melakukan penangkapan terhadap diduga terlapor.

“Terlapor ini tidak tahu bahwa ia telah dilaporkan istrinya ke Polres Siak, jadi begitu kami datang ia kaget,” ujar Aipda Leonar. 

Ia menerangkan, saat penangkapan pelaku sedang duduk-duduk di depan rumahnya. Pelaku pura-pura tidak tahu kejadian dan bahkan tidak mengakuinya. 

“Setelah diinterogasi di kantor barulah pelaku mengakui perbuatannya,” ujarnya. 

Dari pengakuannya, pelaku sudah melakukan perbuatan layaknya suami istri kepada anaknya berulang kali. Perbuatan itu ia lakukan lebih tiga kali selama Agustus 2024. 

“Ya, pelaku ini melampiaskan hasratnya kepada anaknya ketika istrinya sedang tidak di rumah, seperti saat pergi ke pasar dan berjualan,” katanya. 

Hasil visum juga menunjukkan bukti bahwa pelaku telah melakukan perbuatan persetubuhan.

Saat ini pelaku sudah ditahan di sel tahanan Mapolres Siak untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

( Tribunpekanbaru.com /mayonal putra)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved