Pencabulan Anak di Siak

Pamit Belajar Kelompok, Anak Perempuan 14 Tahun di Siak Riau Diajak Berbuat Mesum Pria 51 Tahun

Seorang pria berusia 51 tahun di Tualang, Siak, ketahuan berbuat mesum dengan seorang anak perempuan yang baru berusia 14 tahun

Penulis: Mayonal Putra | Editor: FebriHendra
istimewa
Pria berusia 51 tahun bernisial Z di Tualang Siak ini terancam hukuman 15 tahun penjara 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SIAK - Seorang anak perempuan usia 14 tahun ketahuan berbuat mesum dengan pria 51 tahun berinisial Z di Tualang, Siak, Riau.

Keduanya digrebek saat melakuan tindakan memalukan itu di salah satu kamar di dalam rumah si pria berusia 51 tahun tersebut. 

Kasus ini cukup memprihatinkan di Siak, sebab sebelumnya terungkapnya kasus ayah bersama anak lelakinya mencabuli putrinya sendiri di Mempura.

Peristiwa itu terjadi Minggu, 4 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 WIB.

Baca juga: Bukannya Melindungi, Abang di Siak Juga Rudapaksa Adik yang Sudah Jadi Korban Pencabulan Sang Ayah

Satu jam sebelumnya, korban meminta izin kepada orangtuanya untuk belajar kelompok di rumah temannya. Kedua orangtuanya tidak menaruh curiga sehingga diizinkan keluar. 

Setelah keluar, korban tidak pergi ke rumah temannya. Ia malah berbelok ke rumah pelaku.

Kenekatan korban ini diketahui warga, sehingga warga melaporkan via sambungan seluler ke orang tua korban. 

Orang tua korban bersama personel Polsek Tualang langsung menggrebek rumah pelaku.

Mereka benar-benar kedapatan sedang berduan di dalam kamar pelaku. 

Sedihnya, korban dan pelaku ternyata pernah melakukan hal yang sama sebelumnya.

Karena itu pelaku ingin mengulanginya kembali dan membujuk korban agar datang ke rumahnya. 

Kapolsek Tualang Kompol Hendrix saat mendapat laporan itu memerintahkan Ps Kanit Reskrim Iptu Alan Arief bersama Tim Opsnal Polsek Tualang didampingi Bhabinkamtibmas Bripka Arya menuju ke TKP.

Tim ini akhirnya berhasil mengamankan pelaku dan korban.

“Setelah diinterogasi benar bahwa mereka pernah melakukan hal tersebut sebelumnya, kemudian pelaku kembali membujuk korban untuk melakukan persetubuhan di rumah pelaku,” kata Kompol Hendrix, Rabu (7/8/2024). 

Ia menyampaikan, saat ini barang bukti dibawa ke Polsek Tualang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved