Dokter di Semarang Tewas dalam Kos
Bulying PPDS : Diberhentikan dari RSUP Kariadi, Yan Wisnu Prajoko Ternyata Telah 16 Tahun Mengabdi
16 tahun pengabdiannya, Yan Wisnu Prajoko harus menerima kenyataan ia diberhantikan dari Dekan Undip . Imbas kasus kematian Aulia Risma
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terungkap , ternyata Dekan di Fakultas Kedokteran (FK) Universitas Diponegoro (Undip), Yan Wisnu Prajoko yang diberhentikan akibat kasus kematian Aulia sudah 16 tahun mengabdi di RS Kariadi
Yan Wisnu Prajoko terpaksa harus diberhentikan sementara dari praktiknya di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Dr. Kariadi Kota Semarang, Jawa Tengah.
Yan Wisnu sendiri sudah bekerja di RSUP Dr. Kariadi selama 16 tahun lamanya dan dia mengaku sudah merawat kurang lebih 300 pasien tiap harinya.
Baca juga: Kasus Aulia Risma Lestari : Polisi Dalami Dugaan Pemalakan yang Dilakukan Oknum Senior di Undip
Di sana, dia bertugas sebagai dosen dan dokter bedah konsultasi kanker.
"Yang perlu saya sampaikan saya berada di rumah sakit kariadi sudah 16 tahun. Peran saya di sana ada dua, yaitu dosen dan dokter bedah konsultan kanker."
"Tiap hari saya merawat kurang lebih 300 pasien," jelasnya, Senin (2/9/2024), dikutip dari TribunJateng.com
Hal tersebut berkaitan dengan kasus bullying yang terjadi di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.
Pemberhentian sementara itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465.2024 terkait penghentian sementara aktivis klinis yang ditujukan kepada dr Yan Wisnu Prajoko.
Surat itu telah ditanda tangani oleh Direktur Utama RSUP Kariadi, dokter Agus Akhmadi pada 28 Agustus 2024 lalu.
Yan Wisnu berharap, mahasiswa Undip yang tengah menempuh PPDS tetap bisa fokus melakukan pembelajaran dengan baik dan tidak terganggu dengan kasus bullying yang saat ini sedang diinvestigasi oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Ini Jawaban Undip Soal Dokter Aulia Dipalak Rp 40 Juta Hingga Berujung Nyawa Melayang
Selain itu, Yan Wisnu juga berharap bahwa pasien-pasien yang berada di RSUP Dr.Kariadi tetap mendapatkan pelayanan yang baik.
"Harapan saya paling utama hak pembelajaran anak didik tidak boleh terganggu."
"Hak pasien mendapatkan layanan kesehatan terbaik tidak boleh terganggu," ungkapnya.
Sementara itu, terkait dengan hasil investigasi Kemenkes soal adanya pemalakan, pihaknya membuka untuk melakukan investigasi terkait temuan itu.
Bahkan, dirinya meminta Kemenkes untuk mengungkap aksi pemalakan tersebut, agar pelakunya bisa dihukum seberat-beratnya.
3 Tersangka Kasus Bullying Dokter Aulia Risma Belum Ditahan Polisi, Mengapa? Ini Alasannya |
![]() |
---|
Peran Masing-masing 3 Tersangka Kasus Pemerasan dan Bully Berujung Tewasnya Dokter Aulia Risma |
![]() |
---|
Segini Harta Taufik Eko Nugroho, Kaprodi yang Jadi Tersangka Kematian Aulia Risma, Capai 9,7 Miliar |
![]() |
---|
Sosok Zara Yupita Azra, Dokter yang Jadi Tersangka Kematian Aulia Risma, Kerap Bullying Korban |
![]() |
---|
Awalnya Pihak Kampus Bantah Bullying Kasus Tewasnya Aulia Risma, Kini Dosen Malah Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.