Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dokter di Semarang Tewas dalam Kos

Awalnya Pihak Kampus Bantah Bullying Kasus Tewasnya Aulia Risma, Kini Dosen Malah Jadi Tersangka

Awalnya pihak Universitas Diponegoro (Undip) sempat membantah telah terjadi bullying terhadap mahasiswi PPDS dokter muda Aulia Risma Lestari.

Editor: Muhammad Ridho
HO TribunBengkulu.com/Istimewa
Kuasa hukum keluarga dr Aulia, Susyanto, menunjukkan surat kuasa dari keluarga dokter yang meninggal di Semarang, Jumat (16/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Polisi telah menetapkan 3 dokter jadi tersangka kasus tewasnya dr Aulia Risma .

dr Aulia Risma Lestari adalah mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Semarang yang menjadi korban bully di Universitasnya.

Awalnya pihak Universitas Diponegoro (Undip) sempat membantah telah terjadi bullying terhadap mahasiswi PPDS dokter muda Aulia Risma Lestari.

Dalam surat resmi bertanda tangan rektor Undip Prof Suharnomo pada 15 Agustus 2024, tertulis bahwa hasil investigasi internal Undip menyatakan tidak ada bullying yang terjadi. 

Prof Suharnomo menuturkan, dokter muda itu memiliki masalah kesehatan yang membuat proses belajar di PPDS menjadi terganggu.

"Almarhumah selama ini merupakan mahasiswi yang berdedikasi dalam pekerjaannya. Namun demikian, Almarhumah mempunyai problemn kesehatan yang dapat mempengaruhi proses belajar yang sedang ditempuh," jelas Prof Suharnomo, Kamis (15/8/2024) lalu. 

Berdasarkan kondisi kesehatan itu, lanjut dia, maka dr Aulia sempat mempertimbangkan untuk mengundurkan diri.

Namun, lantaran dokter muda itu merupakan penerima beasiswa maka niatan itu urung dilakukan.

"Secara administratif terikat dengan ketentuan penerima beasiswa, sehingga almarhumah dia jadi mundur," jelasnya.

Kini, polisi justru tetapkan 3 dokter jadi tersangka.

Ketiga tersangka tersebut meliputi TEN (pria) Ketua Program Studi (Prodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran Undip, SM (perempuan) kepala staf medis kependidikan prodi Anestesiologi dan ZYA (perempuan) senior korban di program anestesi.

Kuasa hukum keluarga Risma, Misyal Achmad menilai seharusnya ketiga tersangka dicopot dari jabatannya karena tak miliki empati.

"Kalau orang sakit secara mental bagaimana mereka bisa mengobati orang sakit?," ungkap Misyal saat dihubungi,Selasa (24/12/2024).

Pihaknya kini masih menyiapkan skema untuk bisa mencabut izin dokter yang dimiliki oleh para tersangka. Termasuk izin praktik dan izin mengajar di kampus.

"Saya akan berjuang untuk mencabut status dokter dari para tersangka ini supaya mereka tidak lagi bisa menjadi dokter sampai kapanpun, itu akan saya perjuangkan," katanya.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved