Dokter di Semarang Tewas dalam Kos

Segini Harta Taufik Eko Nugroho, Kaprodi yang Jadi Tersangka Kematian Aulia Risma, Capai 9,7 Miliar

Memiliki jabatan yang cukup mentereng, Taufik Eko justru memanfaatkan jabatannya untuk memeras dokter Aulia Risma.

Editor: Muhammad Ridho
kolase Tribunnews
Profil dr Taufik Eko Nugroho, Kaprodi Anestesi FK Undip Tersangka Pemerasan Dokter Aulia 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus dugaan pemerasan pada Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Prodi Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) kini menemui titik terang.

Tiga orang telah ditetapkan sebagai oleh penyidik Polda Jawa Tengah.

Adapun tiga tersangka tersebut yang terlibat dalam kasus pemerasan dokter Aulia hingga ditemukan meninggal di kos-kosannya.

Ketiganya adalah Taufik Eko Nugroho yang kini menjabat Kaprodi PPDS Anestesiologi dan Terapi Intensif Fakultas Kedokteran Undip, SM sebagai staf keuangan Undip dan Z sebagai dokter senior di program tersebut.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto mengatakan, penetapan tersangka sudah melalui proses yang sesuai prosedur.

"Telah menetapkan tiga tersangka kasus PPDS Undip (pemerasan kepada dokter ARL)," kata Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Kuasa hukum keluarga dokter ARL, Misyal Achmad menyebutkan ada dua tersangka yang mempunyai pengaruh di PPDS Undip.

"Kaprodinya (Taufik), staf keuangan Undip (SM) dan Z dokter senior," ungkap Misyal.

Dokter ARL merupakan dokter PPDS anestesi Undip yang meninggal pada Agustus lalu.

Ia sempat mengeluhkan beratnya menjalani PPDS sebelum ditemukan meninggal di kos-kosannya. 

Pada kasus tersebut, Taufik bertugas sebagai orang yang meminta uang.

Kemudian SM bertugas sebagai orang yang turut serta mengumpulkan uang dan Z bertugas untuk melakukan doktrin kepada junior.

 Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat ditemui di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (24/12/2024). (KOMPAS.COM/Muchamad Dafi Yusuf)
"Tentunya kami senang bahwa keadilan sudah mulai terlihat," ujar dia.

Adapun pasal yang disangkakan kepada para tersangka adalah tindak pidana pemerasan, sebagaimana dimaksud pasal 368 ayat 1 KUHP.

Kemudian tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud Pasal 378 KUHP.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved