Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembakaran Mobil di Pelalawan

Dipecat dari PTSI Karena Kecelakaan, Tsk Taufik Sakit Hati dan Ajak Temannya Bakar Mobil Korban

Modus operandi dalam perkara pembakaran mobil ini diungkap oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK saat konferensi pers

Penulis: johanes | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
Dua pembakaran mobil warga Pangkalan Kerinci bernama Samsul Simorangkir yang terjadi pada 20 Agustus lalu dihadirkan dalam pers rilis, Senin (2/9/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Kasus pembakaran mobil warga Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan atas nama Samsul Simorangkir (53) pada 20 Agustus lalu akhirnya terungkap didasari oleh sakit hati pelaku.

Modus operandi dalam perkara pembakaran mobil ini diungkap oleh Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK saat konferensi pers di Mapolres Senin (2/9/2024).

Kedua tersangka dihadirkan yakni TAP alias Taufik yang merupakan pelaku utama dan temannya DW alias Defri yang turut serta melakukan pembakaran mobil korban Samsul di grasi rumahnya di perumahan Graha Blok 5 Desa Makmur Pangkalan Kerinci. 

"Yang memiliki permasalahan dengan korban Samsul itu TAP alias Taufik ini. Ia sakit hati kepada korban yang merupakan atasannya di PTSI. Tersangka DW hanya turut serta," kata Kapolres Afrizal Asri kepada wartawan dalam pers rilis, Senin (2/9/2024).

Korban Samsul adalah petinggi di perusahaan PT Prima Transportasi Servis Indonesia (PTSI), perusahaan yang beroperasi di PT RAPP.

Sedangkan tersangka Taufik merupakan mantan karyawan PTSI yang berkerja sebagai sopir trailer.

Permasalahan antara atasan dan bawahan di perusahaan inilah membuat tindak pidana ini terjadi. 

Awalnya tersangka TAP melaksanakan kelalaian dalam bekerja yang mengakibatkan truk trailer yang dikemudikannya mengalami kecelakaan.

Atas kecelakaan itu, Taufik mendapatkan Surat Peringatan 3 atau SP3 dari perusahaan PTSI. 

Setelah kejadian itu, ternyata Taufik tidak bekerja dan memberikan surat sakit ke perusahaan.

Baca juga: CCTV Ungkap Cara Pelaku Bakar Mobil Petinggi PTSI di Pelalawan Riau, Siram Pertalite Lempar Kayu Api

Baca juga: Breaking News: Polres Pelalawan Riau Tangkap 2 Pelaku Pembakaran Mobil Warga Pangkalan Kerinci

Setelah dipelajari korban Samsul sebagai supervisor, ternyata surat sakit itu dimanipulasi oleh pelaku.

Alhasil Taufik mendapatkan surat pemecatan dari perusahaan subkontraktor PT RAPP.

"Pelaku ini tidak terima atas pemecatan tersebut dan merasa santai hati. Sehingga melampiaskan amarahnya ke korban," beber AKBP Afrizal. 

Selanjutnya, Taufik mengajak Defri mencari rumah korban Samsul.

Mereka mengendarai sepeda motor jenis Yamaha N-Max dengan membawa Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite dan obor api dari kayu pada 20 Agustus dini hari.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved