Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pembakaran Mobil di Pelalawan

Pakai Baju Loreng Saat Beraksi, 2 TSK Pembakaran Mobil di Pelalawan Bukan Aparat dan Anggota Ormas

Polres Pelalawan Riau berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil warga Pangkalan Kerinci atas nama Samsul Simorangkir (53) pada 20 Agustus lalu.

Penulis: johanes | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
Polres Pelalawan Riau berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil warga Pangkalan Kerinci atas nama Samsul Simorangkir (53) yang terjadi pada 20 Agustus lalu. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Polres Pelalawan Riau berhasil mengungkap kasus pembakaran mobil warga Pangkalan Kerinci atas nama Samsul Simorangkir (53) yang terjadi pada 20 Agustus lalu.

Dua pelaku ditangkap polisi dan dijebloskan ke sel tahanan.

Pengungkapan kasus pembakaran mobil yang sempat viral ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri SIK dalam pers rilis Senin (2/9/2024) yang didampingi Kasat Reskrim AKP Kris Tofel, Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Viola Dwi Anggreni, dan Kasi Humas AKP Edy Harianto.

Kedua tersangka dihadirkan ke hadapan awak media yakni TAP alias Taufik yang merupakan pelaku utama dan temannya DW alias Defri yang turut serta melakukan pembakaran mobil korban Samsul di grasi rumahnya di perumahan Graha Blok 5 Desa Makmur Pangkalan Kerinci. 

"Terkait baju loreng yang dipakai kedua pelaku, ternyata bukan anggota ormas maupun aparat. Baju itu didapatkan dari orang lain dan dipakai saat beraksi," ujar Kapolres Afrizal Asri kepada wartawan, Senin (2/9/2024).

Tersangka TAP alias Taufik memakai baju loreng hijau hitam mirip pakaian Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Ternyata tersangka bukan anggota dari institusi tersebut dan hanya mengelabui saja. 

Sedangkan tersangka DW alias Defri menggunakan loreng warna orange hitam mirip pakaian Organisasi Massa (Ormas) Pemuda Pancasila (PP).

Saat diklarifikasi ternyata Defri bukan anggota ormas tersebut dan baju itu didapatkan dari temannya di Pekanbaru. 

"Baju itu bisa didapatkan dari mana aja. Sedangkan baju Polantas saja bisa dipakai pelaku kejahatan kemarin," tambah AKBP Afrizal. 

Polisi telah menyita dua baju loreng berbeda jenis itu dari kedua tersangka.

Termasuk beberapa Barang Bukti (Barbuk) lainnya seperti sepeda motor jenis Yamaha N-Max yang digunakan saat beraksi, celana, helm, jaket, sepatu, sendal, dan benda lainnya yang ada di lokasi. 

"Untuk kayu yang dipakai sebagai obo api saat pembakaran masih diteliti di Labfor, untuk kepentingan penyidikan," bebernya. (Tribunpekanbaru.com/Johannes Wowor Tanjung)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved