Dokter di Semarang Tewas dalam Kos

Dokter Aulia Risma Lestari Tebukti Bunuh Diri? Dekan FK Undip Diberhentikan, PPDS Distop

Kasus bunuh diri dr Aulia Risma Lestari masih belum menemukan titik terang hingga saat ini. Bukti bunuh diri ditemukan?

Editor: Muhammad Ridho
ISTIMEWA
Dokter Aulia Risma Lestari Tebukti Bunuh Diri? Dekan FK Undip Diberhentikan, PPDS Distop 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Kasus bunuh diri dr Aulia Risma Lestari masih belum menemukan titik terang hingga saat ini.

Diketahui mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Undip tersebut diyakini mengakhiri hidupnya karena dibully.

Dugaan ini muncul karena penemuan bukti-bukti berupa diary Aulia Risma Lestari dan rekaman suaran yang dikirimkan ke Ayahnya.

Kasus tewasnya Aulia Risma Lestari kini berbuntut panjang.

Terbaru, Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Yan Wisnu diberhentikan sementara.

Dr Yan Wisnu semula menduduki posisi sebagai dokter spesialis onkologi di RSUP Dr Kariadi.

Wakil Rektor IV Undip Wijayanto menyayangkan pemberhentian itu karena investigasi oleh polisi belum usai. 

Apalagi, pembelajaran di PPDS juga diberhentikan sementara sejak 14 Agustus 2024. 

Hal ini dinilai tergesa-gesa dan merugikan masyarakat yang menjadi pasien maupun mahasiswa PPDS yang menjalani praktik di RSUP Kariadi. 

"Penutupan program studi itu tidak hanya merugikan 80-an para mahasiswa PPDS lainnya, namun juga masyarakat yang mesti panjang mengantre karena kelangkaan dokter di RS Karyadi," ungkap Wijayanto, Minggu (1/9/2024). 

Keputusan itu tertuang dalam surat nomor KP.04.06/D.X/7465/2024 perihal penghentian sementara aktivitas klinis yang ditujukan kepada Dr dr Yan Wisnu Prajoko, M.Kes, Sp.B, Supsp.Onk(K). 


Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama RSUP Dr Kariadi, dr Agus Akhmadi, M.Kes pada 28 Agustus 2024. 

Hal itu merupakan buntut dugaan kasus perundungan pada PPDS Program Studi Anestesiologi dan Terapi Intensif setelah doker Aulia Risma Lestari diketahui melakukan bunuh diri. 

Menurutnya, pemberhentian oleh direktur rumah sakit itu dilakukan karena direktur mendapat tekanan dari kementerian kesehatan untuk mengeluarkan keputusan itu. 

Padahal, dia menyebut jam kerja yang overload itu adalah kebijakan rumah sakit yang merupakan ranah kebijakan Kementerian Kesehatan. 

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved