Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Dokter di Semarang Tewas dalam Kos

'Menteri Ini Ngerusak Tata Kelola' Guru Besar Undip Buka Suara soal Sanksi dalam Kasus Aulia Risma

Hasil uang yang terkumpul digunakan untuk uang makan bersama para tenaga kerja yang bertugas di bidang anestesi.

Istimewa
Foto Aulia Risma Lestari dan buku hariannya. Dokter PPDS Undip yang Tewas di Kamar Kos 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Guru besar Fakultas Kedokteran Universitas Diponegoro (Undip) Prof Zainal Muttaqin menyoroti sanksi yang diberikan dalam kasus tewasnya dokter Aulia Risma Lestari.

Bahkan Ia mengatakan Menteri tersebut merusak tata kelola.

Pernyataa itu disampaikan saat Ia menjawab soal iuran bulanan dengan total Rp 30 juta bagi mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi.

Katanya, hal itu berlaku bagi mahasiswa semester 1.

Menurut Zaenal, yang dialami korban bunuh diri, dokter ARL bukan termasuk pemalakan.

Namun, memang uang iuran dari teman-temang seangkatannya.

Dia mengatakan, kebetulan almarhum ARL merupakan penanggungjawab iuran angkatan.

Setelah terkumpul, uang itu digunakan untuk uang makan mahasiswa PPDS Anastesi. 

“Si R kebetulan dia pengelola, penanggung jawab angkatan, dia mengumpulkan uang sebesar Rp 30 juta per bulan dari teman-temannya, bukan untuk seniornya, tapi untuk makan mereka sendiri,” ujar Zainal, usai aksi solidaritas FK Undip, Senin, (2/9/2024).

Dia mengatakan, iuran uang puluhan juta itu menjadi kewajiban mahasiswa semester awal.

Baca juga: Otak Kalian Dimana, Nikita Mirzani Geram sama Netizen yang Tak Masalahkan Lolly Hamil Diluar Nikah

Baca juga: BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang Distributor Kosmetik Ilegal, Produk Dijual Secara Online

Mereka wajib membayar iuran Rp 3 juta rupiah per bulan selama 1 semester.

Hasil uang yang terkumpul digunakan untuk uang makan bersama para tenaga kerja yang bertugas di bidang anestesi.

Kemudian, di semester berikutnya, mereka tidak diwajibkan membayar iuran lagi karena ada mahasiswa baru. 

Sebab, penerimaan PPDS dibuka setiap semester, bukan setahun.

"Penerimaan PPDS itu setiap semester bukan setiap tahun. Jadi mereka yang semester 1 iuran ada 10 sampai 12 orang. Tiap bulan Rp 3 juta untuk biaya makan 84 orang, itu hanya dilakukan selama 1 semester atau 6 bulan. Satu angkatan, bukan per orang," ungkap dia.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved