Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Ada Peran Perwira Polisi, Sudah Jadi Tersangka

Diketahui oknum tersebut merupakan anggota Satreskrim Polres Subang terlibat dalam perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

|
IST
Oknum perwira polisi terlibat dalam pembunuhan Ibu dan anak di Subang 

"Sejak Desember, ada laporan T ini melakukan perintangan, yang melaporkan dia itu penyidik yang memproses kasus ini,"

"Nah, dengan berjalannya persidangan, kami sangat yakin dia melakukan perintangan, sehingga kami tetapkan tersangka," katanya.

Disingung apakah tersangka akan ditahan, Jules menyebut tidak ditahan lantaran tuntutan hukumannya ada di bawah lima tahun alias 9 bulan penjara.

"Namun untuk jabatannya sebagai Kanit Resmob sudah diturunkan menjadi Babin," katanya.

Yosep Terancam Hukuman Mati

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Subang ini merupakan sidang kasus tersebut yang pertama kalinya.

Dilansir Tribunnews, Yosep tidak sendiri menjadi terdakwa, dia dibantu oleh empat orang yaitu istri keduanya yakni Muhamad Ramdanu, Mimin Mintarsih dan kedua anaknya Arigi serta Abi Aulia.

Yosep dituduh menjadi otak dari pembunuhan sadis tersebut. Ia juga didakwa sebagai orang yang mengeksekusi dua wanita yang mestinya ia cintai tersebut.

Pada sidang tersebut jaksa penuntut umum (JPU) Neva Sari Susanti, yang membacakan surat dakwaan untuk terdakwa Yosep Hidayah.

Ia membacakan hasil autopsi dan visum terhadap kedua korban akibat aksi keji Yosep Hidayah cs.

Neva mengungkap hasil visum Fahmi Arief Hakim dari Tim Forensik di RS Sartika Asih Bandung terungkap bahwa Tuti mengalami luka parah pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul, yakni golok dan stik golf.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," kata jaksa Neva.

Begitu pula dengan Amel, hasil visum menunjukkan bahwa kematian Amel disebabkan luka parah yang diderita pada bagian kepala akibat hantaman benda tumpul.

"Sebab kematian pada orang ini adalah akibat kekerasan tumpul pada daerah kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak, memar otak, dan hancurnya sebagian organ otak," ujarnya dikutip dari Tribun Jabar.

Akibat aksi keji terdakwa Yosep Hidayah, jaksa dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus pembunuhan ibu dan anak di Jalancagak tersebut mendakwa Yosep Hidayah dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved