Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Ada Peran Perwira Polisi, Sudah Jadi Tersangka

Diketahui oknum tersebut merupakan anggota Satreskrim Polres Subang terlibat dalam perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

|
IST
Oknum perwira polisi terlibat dalam pembunuhan Ibu dan anak di Subang 

Ancaman hukumannya minimal seumur hidup dan maksimal hukuman mati.

Dalam surat dakwaan sebanyak 16 lembar yang dibacakan jaksa penuntut umum, juga diuraikan semua proses kejadian pembunuhan keji yang dilakukan Yosep Hidayah cs kepada Amalia Mustika Ratu dan Tuti Suhartini.

Jaksa menyebut, terdakwa Yosep Hidayah sebagai aktor intelektual dengan sengaja mengajak ke-4 tersangka lainnya untuk menghabisi nyawa Tuti dan Amalia menggunakan golok dan stik golf pada 18 Agustus 2021.

Untuk menghilangkan jejak pembunuhan, kelima tersangka berbagi peran dengan membersihkan TKP dan membandingkan jasad kedua korban kemudian memasukkan ke bagasi mobil Alphard.

Dalam sidang beragendakan pembacaan dakwaan, jaksa membeberkan perbuatan keji yang dilakukan Yosep cs terhadap dua korban.

Terancam Hukuman Mati

Yosep, terancam hukuman mati usai melakukan pembunuhan berencana.

Sebelumnya pada Agustus 2023, Polda Jabar menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi tahun 2021 di Subang, yakni Yosep, Danu, Mimin, Arighi dan Abi.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan Yosep merupakan tersangka utama kasus ini.

Yosep dapat disangkakan Pasal 340 atau pembunuhan berencana, serta Pasal 338 KUHP.

"Jadi, satu (YH) diterapkan Pasal 340 Jo 338 dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, dan 20 tahun penjara," ujar Ibrahim Tompo.

Berdasarkan serangkaian penyidikan, kata Ibrahim, terdapat petunjuk dan alat bukti yang menunjukkan bahwa pembunuhan yang dilakukan pada 17-18 Agustus 2021 itu sudah direncanakan.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar akhirnya merinci kronologi kasus pembunuhan ibu dan anak di Kabupaten Subang.

Dikatakan Ibrahim Tompo, peristiwa yang terjadi di Jalan Cagak, Kabupaten Subang terjadi sekitar pukul 21.00 WIB, saat itu pelaku utama, Yosep menemui Danu di warung pecel lele.

Di sana, Yosep kemudian meminta Danu untuk menyiapkan peralatan yang akan digunakan menghabisi nyawa Tuti dan Amalia.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved