Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Ingat Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang? Ada Peran Perwira Polisi, Sudah Jadi Tersangka

Diketahui oknum tersebut merupakan anggota Satreskrim Polres Subang terlibat dalam perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

|
IST
Oknum perwira polisi terlibat dalam pembunuhan Ibu dan anak di Subang 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Update pembunuhan Ibu dan anak di Subang yang terjadi pada 2021 silam.

Kasus tersebut sempat menjadi sorotan karena sulitnya mengungkap motif dan menangkap pelaku.

Tetapi kini, Yosep yang merupakan suami korban sudah ditetapkan tersangka.

Ia didakwa menjadi otak pembunuhan tersebut.

Proses pengungkapan kasus tersebut berjalan tertatih-tatih, hingga butuh waktu tiga tahun penyelidikan hingga sidangnya.

Diduga banyak campur tangan pihak-pihak lain sehingga penanganan berlarut-larut dan banyak barang bukti yang hilang.

Salah satunya peran seorang oknum perwira polisi.

Diketahui oknum tersebut merupakan anggota Satreskrim Polres Subang terlibat dalam perkara kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.

Polda Jabar menetapkan tersangka baru berinisial T yang pada 2021 berprofesi sebagai Kanit Resmob Polres Subang.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa penetapan tersangka pada tersangka T ini dilakukan setelah terungkap dalam persidangan Yosep Hidayah di PN Subang.

Baca juga: Kuat Juga Nyalinya, Teman Dekat Eky Ajak Pengacara Iptu Rudiana Duel di Atas Ring, Apa Pemicunya?

Baca juga: Jebakan Kakak Tiri bikin ABG 14 Tahun di Pariaman Harus jadi Pemuas Nafsu Pria Hidung Belang

"Itu (penetapan) hasil pemeriksaan yang terungkap adanya dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice). Lalu, hasil persidangan terungkap ada tersangka T ini (memiliki peran)," ujarnya.

Selain itu, kata Jules, lantaran mesti menunggu persidangan maka penetapan tersangka T membutuhkan waktu cukup lama.

"Kenapa baru sekarang? Ya, karena sebelumnya kami tuntaskan dahulu kasus Yosep yang sebagai pelaku utama, termasuk Danu dan tersangka lain," ujarnya.

Penetapan tersangka T dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik.

Tersangka T juga sebenarnya sudah mencuat sejak Desember 2023 untuk dijadikan tersangka, Namun, menunggu pembuktiannya di persidangan Yosep. 

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved