Lipsus Semrawut Alat Kampanye Pilkada
Banyak APS Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik, Pj Wako Pekanbaru Minta Tim Kandidat Rapikan
Alat Peraga Sosialisasi Bakal Pasangan Calon dalam Pilwako Pekanbaru 2024 banyak yang dipasang di sembarang tempat
Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon atau paslon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024 yang dipasang sembarangan tempat.
Mereka memasangnya di pohon, tiang listrik hingga jalur hijau.
Kondisi ini terlihat di sejumlah ruas jalan yakni di Jalan Arifin Achmad dan Jalan Soekarno-Hatta.
Kebanyakan APS dipaku di batang pohon dan terpasang di tiang listrik.
Pemasangan APS itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.
Mereka sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengaku sudah lama memerintahkan Satpol PP agar menindaklanjuti keberadaan APS yang terpasang sembarangan.
Ia menyebut bahwa Satpol bisa menyurati parpol agar memasang APS sesuai tempatnya.
"Satu bulan setelah saya masuk di Pekanbaru, Kasatpol PP saya perintahkan menyurati parpol agar menempatkan APS pada titik tertentu. Sudah kami surati," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com.
Baca juga: Baliho Paslon Gubernur dan Bupati Kepung Sekolah, Bawaslu Sebut itu Bukan Alat Peraga Kampanye
Baca juga: Satu Pohon Dikeroyok Tiga Banner, APK Bapaslon Bertebaran di Pinggir Jalan Pekanbaru
Menurutnya, APS yang terpasang memang masih bermunculan di sejumlah titik.
Ia mengingatkan kepada tim dari lima bakal paslon agar memasang APS di tempat semestinya.
"Dan di dalam pertemuan saya dengan lima kandidat, saya minta untuk rapikan," terangnya.
Risnandar menyebut bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru agar menindaklanjuti pemasangan APS yang sembarangan.
Ia tidak ingin ketika pemerintah kota menindak malah dianggap ikut serta.
"Karena kewenangan APS ini kalau pemerintah yang turun langsung, nanti dianggap pemerintah ikut serta," paparnya.
Dirinya menilai Bawaslu Pekanbaru bisa menyampaikan posisi pemasangan APS serta alat peraga kampanye nantinya.
Tapi sesuai perda yang berlaku tentu bakal ditertibkan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.
"Kami sudah menyurati, kami minta kerelaan masing-masing tim paslon menempatkan APD sesuai dengan aturan," ujarnya.
( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang )
Satpol PP Kota Pekanbaru Beri Warning Tiga Hari Untuk Copot APS di Sembarang Titik |
![]() |
---|
APS Paslon Gubernur Riau dan Wali Kota Pekanbaru Terpasang di Pohon Sepanjang Jalan Parit Indah |
![]() |
---|
Soal Spanduk dan Baliho Bakal Calon di Kampar, Riau, Satpol PP Masih Berencana Tertibkan |
![]() |
---|
Koordiator Relawan Bermarwah Minta Maaf, Akan Bantu Lepas Spanduk yang Tidak Pada Tempatnya |
![]() |
---|
Paslon di Pilkada Bengkalis Ini Imbau Tim dan Relawan Pasang APS Sesuai Aturan, Jangan Ada di Pohon |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.