Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Lipsus Semrawut Alat Kampanye Pilkada

Banyak APS Terpasang di Pohon dan Tiang Listrik, Pj Wako Pekanbaru Minta Tim Kandidat Rapikan

Alat Peraga Sosialisasi Bakal Pasangan Calon dalam Pilwako Pekanbaru 2024 banyak yang dipasang di sembarang tempat

Penulis: Fernando | Editor: Theo Rizky
Tribunpekanbaru.com/Fernando Sikumbang
Satu APS kandidat Paslon Pilwako Pekanbaru tahun 2024 terpasang di pohon tepi Jalan Soekarno-Hatta, Kota Pekanbaru. 

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Banyak Alat Peraga Sosialisasi (APS) Bakal Pasangan Calon atau paslon dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwako) Pekanbaru 2024 yang dipasang sembarangan tempat.

Mereka memasangnya di pohon, tiang listrik hingga jalur hijau.

Kondisi ini terlihat di sejumlah ruas jalan yakni di Jalan Arifin Achmad dan Jalan Soekarno-Hatta.

Kebanyakan APS dipaku di batang pohon dan terpasang di tiang listrik.

Pemasangan APS itu jelas melanggar Peraturan Daerah Kota Pekanbaru.

Mereka sudah melanggar Perda Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. 

Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa mengaku sudah lama memerintahkan Satpol PP agar menindaklanjuti keberadaan APS yang terpasang sembarangan.

Ia menyebut bahwa Satpol bisa menyurati parpol agar memasang APS sesuai tempatnya.

"Satu bulan setelah saya masuk di Pekanbaru, Kasatpol PP saya perintahkan menyurati parpol agar menempatkan APS pada titik tertentu. Sudah kami surati," tegasnya kepada Tribunpekanbaru.com.

Baca juga: Baliho Paslon Gubernur dan Bupati Kepung Sekolah, Bawaslu Sebut itu Bukan Alat Peraga Kampanye

Baca juga: Satu Pohon Dikeroyok Tiga Banner, APK Bapaslon Bertebaran di Pinggir Jalan Pekanbaru

Menurutnya, APS yang terpasang memang masih bermunculan di sejumlah titik.

Ia mengingatkan kepada tim dari lima bakal paslon agar memasang APS di tempat semestinya.

"Dan di dalam pertemuan saya dengan lima kandidat, saya minta untuk rapikan," terangnya.

Risnandar menyebut bahwa pemerintah sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Pekanbaru agar menindaklanjuti pemasangan APS yang sembarangan.

Ia tidak ingin ketika pemerintah kota menindak malah dianggap ikut serta.

"Karena kewenangan APS ini kalau pemerintah yang turun langsung, nanti dianggap pemerintah ikut serta," paparnya.

Dirinya menilai Bawaslu Pekanbaru bisa menyampaikan posisi pemasangan APS serta alat peraga kampanye nantinya.

Tapi sesuai perda yang berlaku tentu bakal ditertibkan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru.

"Kami sudah menyurati, kami minta kerelaan masing-masing tim paslon menempatkan APD sesuai dengan aturan," ujarnya.

( Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang ) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved