Cegah Kebocoran Retribusi Kebersihan, Pj Wako Pekanbaru Ingatkan Warga Bayar Secara Non Tunai
DLHK Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan teknis pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Untuk mencegah kebocoran pendapatan daerah di Kota Pekanbaru salah satu upayanya dengan menerapkan pembayaran non tunai untuk retribusi pelayanan kebersihan.
Warga tidak lagi membayar ke petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Tapi membayarkan secara non tunai agar bisa langsung masuk ke kas daerah.
"Imbauan saya kepada seluruh warga agar bisa membayar retribusi kebersihan secara non tunai," papar Penjabat (Pj) Wako Pekanbaru, Risnandar Mahiwa kepada Tribunpekanbaru.com.
Menurutnya, DLHK Kota Pekanbaru sedang mempersiapkan teknis pembayaran retribusi pelayanan kebersihan secara non tunai ini. Ia menyebut penerapan pembayaran non tunai ini untuk meningkatkan pendapatan daerah.
"Sekaligus mencegah kebocoran retribusi pelayanan kebersihan dari orang tidak bertanggung jawab," ujarnya.
Risnandar menyebut bahwa pembayaran secara non tunai ini untuk mencegah ulah oknum yang mengaku sebagai petugas dari DLHK. Ia mengingatkan agar warga melaporkan hal tersebut kepada pemerintah kota.
Dirinya tidak segan memproses oknum tersebut sesuai aturan yang ada. Apabila oknum itu seorang ASN tentu bisa ditindak sesuai aturan.
"Kalau ada oknum tertentu yang mengatasnamakan pemko, apalagi mendesak dengan kekerasan bakal kita tindaklanjuti," ujarnya.
Risnandar mengaku sudah berkomunikasi dengan Forkopimda Kota Pekanbaru untuk menindak oknum itu. Mereka nantinya bakal ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.
Besaran retribusi pelayanan kebersihan untuk rumah atau tempat tinggal ada di kisaran Rp 8.000 per bulan hingga Rp 50.000 per bulan. Sedangkan untuk tempat usaha besaran retibusinya mulai dari Rp 10.000 per bulan.
(Tribunpekanbaru.com/ Fernando Sikumbang)
| KPK Eksekusi Risnandar Mahiwa CS Untuk Jalani Hukuman, Aset Negara Rp 9 Miliar Lebih Dipulihkan |
|
|---|
| Cek Bansos PKH BPNT, Pencairan Tahap Tiga Bulan September 2025, Pakai KTP untuk Periksa Penerima |
|
|---|
| Eks Pj Wako Pekanbaru Risnandar Mahiwa Secara Pribadi Terima Vonis 5,5 Tahun Penjara Terkait Korupsi |
|
|---|
| Eks PJ Wali Kota Pekanbaru Divonis Pidana Penjara 5,5 Tahun, Terbukti Lakukan Korupsi |
|
|---|
| Bansos BPNT September 2025 Rp 600 Ribu Cair? Ini Cara Cek dan Jadwalnya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.