Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Kasus Dugaan SPPD Fiktif

Eks Kadisdik Riau Didakwa Korupsi Anggaran Perjalanan Dinas Fiktif Rp2,3 M, Ajukan Nota Keberatan

Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, didakwa melakukan korupsi anggaran dinas fiktif sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Penulis: Rizky Armanda | Editor: Ariestia
Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda
Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, didakwa melakukan korupsi anggaran dinas fiktif sebesar Rp2,3 miliar lebih. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Eks Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Riau, Tengku Fauzan Tambusai, didakwa melakukan korupsi anggaran dinas fiktif sebesar Rp2,3 miliar lebih.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (11/9/2024).

Korupsi dilakukan oleh Tengku Fauzan, saat ia menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Provinsi Riau.

Atas dakwaan JPU itu, Tengku Fauzan mengajukan eksepsi atau nota keberatan.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pekanbaru, Rionov Oktana Sembiring mengatakan, terdakwa Tengku Fauzan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

"Sidang akan dilanjutkan pekan depan. Agendanya pembacaan eksepsi (terdakwa),” kata Rionov.

Baca juga: Eks Kadisdik Riau Tersangka Dugaan Korupsi Anggaran Dinas Fiktif Segera Disidang

Baca juga: Berkas Perkara Eks Kadisdik Riau Dilimpahkan Ke Jaksa Peneliti, Kasus Dugaan Korupsi

Untuk diketahui, kasus ini ditangani oleh jaksa penyidik Pidsus Kejati Riau.

Jaksa menetapkan Tengku Fauzan Tambusai sebagai tersangka, setelah mengantongi alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat 1 KUHAP.

Adapun modus yang dilakukan Tengku Fauzan, ketika menjabat Plt Sekwan Riau, yang bersangkutan memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggungjawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Di antaranya, nota dinas, surat perintah tugas (SPT), surat perintah perjalanan dinas (SPPD), kwitansi, nota pencairan perjalanan dinas, surat perintah pemindahan buku dana overbook, tiket transportasi, boarding pass, dan bill hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, tersangka selaku Pengguna Anggaran (PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkan K selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih, diterima oleh tersangka yang digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan, namun anggarannya tidak ada.

Perbuatannya bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dimana, Tengku Fauzan diduga mengambil uang yang bersumber dari APBD Pemerintah Riau kepada Sekretariat DPRD Provinsi Riau, dengan total Rp2,3 miliar lebih. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved