Dokter di Semarang Tewas dalam Kos

Oknum yang Merundung Dokter Aulia Risma Manfaatkan Posisinya

Sebelum dokter Aulia Risma Lestari ditemukan meninggal dunia, dipastikan dia telah mengalami perundungan.

|
Editor: Ariestia
kolase
Sebelum dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ditemukan meninggal dunia, dipastikan dia telah mengalami perundungan. 

TRIBUNPEKANBARU.COM, SEMARANG - Sebelum dokter Aulia Risma Lestari, mahasiswi Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) ditemukan meninggal dunia, dipastikan dia telah mengalami perundungan.

Bahkan oknum yang melakukan perundungan itu, disebut-sebut telah memanfaatkan posisinya.

Pihak RSUP dr Kariadi Semarang mengakui adanya perundungan ini.

Hal tersebut diakui setelah perwakilan Komisi IX DPR RI mendatangi dan bertemu dengan sejumlah pengelola RSUP dr Kariadi Semarang.

Direktur Operasional RSUP dr Kariadi Semarang, Mahabara Yang Putra mengatakan pelaku perundungan biasanya memanfaatkan posisinya.

Oknum tersebut tak segan melakukan kekerasan terhadap juniornya.

"Oknum itu melakukan perundungan dengan memanfaatkan posisinya. Lalu melakukan kekerasan terhadap adik kelasnya," kata Mahabara di RSUP dr Kariadi Semarang, Jumat (13/9/2024).

Mahabara pun mengakui bila perundungan terhadap dokter Aulia Risma memang terjadi.

Tetapi, siapa pelaku perundungan tersebut, hal tersebut yang masih diusut pihak kepolisian.

"Kasus perundungan memang ada, oknumnya siapa sedang dicari," ucapnya.

Mahabara mengatakan pihaknya pun langsung melakukan evaluasi bersama instansi pendidikan setelah menemukan adanya perundungan di PPDS Undip.

Ia membantah soal adanya kerja overtime yang dialami mahasiswa PPDS.

Menurut dia, istilah 24 jam merupakan pelayanan seperti IGD.

Artinya, mahasiswa PPDS tidak bekerja selama 24 jam, hanya pelayanan.

"Tidak ada itu kerja overtime. Namun akan kami evaluasi antara jam belajar dengan jam pelayanan PPDS," ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani mengatakan, perundungan memang menimpa dr Aulia Risma Lestari.

Pihaknya meminta Undip dan RSUP dr Kariadi Semarang mengakui hal tersebut.

"Tidak boleh saling lempar. Harus diselesaikan masalah ini secara bersama-sama demi kebaikan lembaga pendidikan dan rumah sakit," katanya.

Irma meminta para dokter tidak bersikap elitis dan esklusif agar akar persoalan ini dapat diselesaikan.

Menurut dia, sikap elitis dari para dokter inilah yang menyebabkan persoalan ini tak kunjung ketemu ujung pangkalnya.

"Para dokter elitis sekali, jadi tutup menutupi, tidak ada satupun persoalan di kedokteran yang selesai karena mereka saling tutup menutupi," katanya.

Dia menambahkan, pertemuan ini bakal dibawa ke rapat Komisi IX DPR RI.

"Rencana kami ada pemanggilan kepada pihak RSUP dr Kariadi dan Undip Semarang," katanya..

Sekadar informasi, kasus perundungan sebelum kematian Dokter Aulia Risma Lestari kini ditangani Polda Jawa Tengah.

Tim Investigasi Kementerian Kesehatan pun sudah menyerahkan sejumlah temuannya kepada Polda Jateng.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah hingga kini telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 saksi terkait kasus tersebut.

Belasan saksi tersebut terdiri dari keluarga almarhumah (ibu dan tante), Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Polisi mulai bergerak menangani kasus ini selepas Nuzmatun Malinah (57), ibunda mendiang dr Aulia Risma membuat laporan ke Polda Jateng pada Rabu (4/9/20234).

Laporan yang dibuat ibu mendiang berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan tindak menyenangkan, penghinaan dan pemerasan.

Fakta demi fakta terbaru pun terkuat.

Kasus Dokter di Semarang Tewas dalam Kos, Aulia Risma hingga masih menjadi sorotan publik.

Salah satu fakta yang terungkap, menurut pengakuan keluarga korban, Dokter Aulia mendapat jam kerja yang tak lazim saat menempuh PPDS Undip Semarang, Jawa Tengah (Jateng).

Hal itu disampaikan Misyal Ahmad, kuasa hukum keluarga Dokter ARL.

Menurutnya, almarhumah dipaksa bekerja mulai pukul 03.00 WIB hingga pukul 01.30 WIB saat praktik di RSUP Kariadi.

"Itu setiap hari hingga drop," jelas Misyal dikutip Tribun-medan.com dari Tribun Jateng, Kamis (5/9/2024).

Kuasa hukum mengatakan, Dokter ARL sudah mengeluh ke ibunya soal jam kerja yang tak masuk akal tersebut sejak 2022. 

Bahkan orang tua sudah menyampaikan keluhan itu ke pihak kampus.

"Setiap mengeluh ibunya melaporkan beberapa kali (ke Undip). Mulai tahun 2022," kata dia.

Pihak keluarga juga sudah melaporkan jam kerja yang dikeluhkan oleh korban itu kepada Kepala Program Studi di Fakultas Kedokteran Undip.

"Namun tidak mendapat tanggapan yang baik. Hingga terjadi hal yang tidak diinginkan," ungkap dia.

Sebelumnya, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto mengatakan, ibunda Dokter ARL dan pendamping sedang ditemui oleh SPKT Polda Jateng.

"Beliau mengadukan permalasahan anaknya almarhumah kepada pihak kepolisian," jelas Artanto.

(Tribunpekanbaru.com).

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved