Jumat, 17 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

DPRD Pelalawan 2024

AKD DPRD Belum Terbentuk dan APBD-P Harus Segera Ketok Palu,Ini Solusi BPKAD Pelalawan 

Devitson menjelaskan, draf rancangan APBD perubahan 2024 sebenarnya telah diserahkan ke DPRD Pelalawan.

Penulis: johanes | Editor: Sesri
Tribunpekanbaru.com/Johannes Tanjung
Serah terima palu sidang dari pimpinan DPRD lama ke pimpinan dewan sementara pada peresmian dan pengucapan sumpah janji jabatan anggota DPRD Pelalawan periode 2024-2029, Selasa (27/8/2024). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN - Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Pelalawan Riau tahun 2024 belum dibahas hingga Selasa (17/9/2024).

Padahal jika merujuk pada aturan, APBD-P 2024 harus disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pelalawan sebelum 30 September mendatang.

Namun kendalanya saat ini, DPRD Pelalawan masih menyusun Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan Tata Tertib (Tatib).

Perangkat itu harus tuntas terlebih dahulu sebelum pembahasan perubahan anggaran dimulai.

"Komunikasi dengan DPRD, APBD-P bisa dimulai kalau AKD sudah terbentuk. Kita berharap dewan bisa segera menyelesaikan itu terlebih dahulu," ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pelalawan, Devitson Saharuddin SH MH kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (17/9/2024).

Devitson menjelaskan, draf rancangan APBD perubahan 2024 sebenarnya telah diserahkan ke DPRD Pelalawan.

Namun belum dibawa ke rapat paripurna sebagai legalitas dimulainya proses perubahan APBD 2024. Paripurna baru bisa digelar anggota dewan terkait APBD apabila perangkat AKD telah rampung.

Baca juga: Pembahasan APBD-P 2024 Menanti, DPRD Pelalawan Riau Kebut Penyusunan AKD dan Tatib

Baca juga: Belum Ada Anggota DPRD Pelalawan Riau yang Baru Gadaikan SK ke Bank

 

Kondisi inilah yang membuat pembahasan perubahan anggaran masih menggantung dengan waktu yang semakin sempit.

"Jika pekan ini AKD selesai, APBD-P sudah bisa dijalankan prosesnya dan dituntaskan sebelum 30 September," papar Devitson.

Namun jika waktu pengesahan APBD-P diperkirakan akan lewat dari 30 September, Pelalawan akan dijatuhi sanksi bahwa tidak boleh mengajukan perubahan APBD 2024.

Untuk itu Pemkab Pelalawan berencana akan menyurati Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Untuk menjelaskan kondisi pembahasan perubahan anggaran yang terlambat akibat perangkat DPRD belum terbentuk setelah dilantik.

Sehingga Mendagri memberikan toleransi terkait perubahan APBD yang tidak tepat waktu. 

"Memang kondisi ini dirasakan semua daerah. Bahkan ada daerah yang anggota dewannya baru dilantik hari ini. Pasti tak terkejar APBD-nya. Jadi pertimbangan bagi Mendagri," tukasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved