Pilgub Riau 2024
Inilah yang Bisa Jadi Bahan Tanggapan Masyarakat tentang Bapaslon Pilgub Riau kepada KPU
Hari ini merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas lolosnya ketiga Paslon dalam verifikasi persyaratan calon oleh KPU.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Hari ini merupakan hari terakhir bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan atas lolosnya ketiga pasangan calon (Paslon) Pilgub Riau dalam proses verifikasi persyaratan calon yang telah dilakukan oleh KPU Riau.
Proses ini berlangsung sejak tanggal 15 hingga 18 September 2024.
Masyarakat diberi kesempatan untuk menyampaikan berbagai masukan dan tanggapan terkait keabsahan persyaratan yang telah dipenuhi oleh para Paslon, yang akan sangat berpengaruh pada keputusan akhir KPU pada tanggal 22 September mendatang.
Pengamat hukum dan kebijakan publik dari Universitas Riau, Zulwisman, menjelaskan bahwa salah satu poin utama yang dapat menjadi perhatian masyarakat adalah keaslian ijazah dan gelar pendidikan dari para calon.
"Jika masyarakat memiliki bukti kuat bahwa ijazah yang digunakan oleh calon atau Paslon adalah palsu, maka hal ini harus segera disampaikan kepada KPU. Hal ini mengacu pada ketentuan yang mewajibkan keabsahan ijazah sebagai salah satu persyaratan utama dalam pencalonan," kata Zulwisman kepada Tribun, Rabu (18/9/2024).
Selain itu, Zulwisman juga mengatakan, pentingnya pengunduran diri dari status Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi calon yang masih berstatus sebagai ASN.
Berdasarkan UU Pilkada serta PKPU No 2 Tahun 2024 dan PKPU No 8 Tahun 2024 yang telah diubah melalui PKPU No 10 Tahun 2024, seorang calon harus sudah mengundurkan diri sebelum mengikuti proses pencalonan.
Apabila terdapat bukti bahwa salah satu Paslon belum melaksanakan kewajiban tersebut, maka hal ini bisa menjadi alasan gugurnya pencalonan mereka.
Lebih lanjut, Zulwisman juga mengingatkan masyarakat untuk memperhatikan rekam jejak hukum para Paslon.
Tanggapan terkait pernah atau tidaknya seorang calon diancam hukuman pidana atau berstatus sebagai mantan narapidana berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap juga sangat penting.
Hal ini guna memastikan bahwa calon yang maju benar-benar bebas dari permasalahan hukum yang dapat mempengaruhi integritasnya.
Tak hanya itu, keterlibatan Paslon dalam kasus hukum, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (Tipikor), juga menjadi salah satu aspek yang patut dicermati oleh masyarakat.
"Dugaan keterlibatan dalam kasus semacam ini dapat merusak citra dan integritas calon serta berdampak negatif pada kepercayaan publik terhadap proses pemilihan," ujarnya.
Zulwisman juga menekankan bahwa pada prinsipnya, tanggapan masyarakat harus melihat secara komprehensif persyaratan calon lainnya yang dianggap telah dipenuhi oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Tidak hanya fokus pada satu aspek, masyarakat diharapkan dapat menyampaikan masukan secara menyeluruh guna memastikan proses verifikasi berjalan dengan baik," tuturnya.
| Kalah di Pilgub Riau Nasir Siap Tarung di Pilkada 2029, Ucap Selamat ke UAS dan Wahid-SF Hariyanto |
|
|---|
| Abdul Wahid Ajak Masyarakat Riau Luruskan Nawaitu untuk Masa Depan Riau Bermarwah, Suwai Lah |
|
|---|
| Ucapan Selamat pada Abdul Wahid - SF Hariyanto Marak Bermunculan di Riau, Dilantik 7 Februari 2024 |
|
|---|
| 11 Kabupaten Kota Sudah Pleno Penghitungan Suara Pilkada dan Pilgub Riau |
|
|---|
| Belum Ada Satupun Rekomendasi Untuk PSU di Pilgub Riau 2024 |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.